KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ini Dia 7 Agenda Kebijakan Perpajakan 2021!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Ini Dia 7 Agenda Kebijakan Perpajakan 2021!

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyiapkan sedikitnya 7 agenda kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada 2021.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ke-7 kebijakan perpajakan 2021 merupakan pedoman umum regulasi yang akan dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi dan memperkuat reformasi struktural termasuk dalam kebijakan perpajakan," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Kebijakan pertama dalam ranah perpajakan yang akan dilakukan adalah tetap menyediakan ruang insentif fiskal bagi dunia usaha. Kebijakan ini akan dilakukan secara lebih terukur kepada segmen usaha yang membutuhkan insentif.

Kedua, melakukan kebijakan relaksasi prosedural dan administrasi untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, melakukan pembaruan dan perbaikan regulasi pajak. Keempat, melakukan kebijakan optimalisasi perluasan basis pajak.

Agenda perluasan basis pajak ini akan dilakukan melalui banyak kegiatan seperti meningkatkan kepatuhan sukarela, pengawasan dalam proses penegakan hukum dan melakukan reformasi dengan 5 pilar utama pada sisi organisasi, SDM, teknologi dan database, proses bisnis dan regulasi.

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selanjutnya perluasan basis pajak dilakukan dengan simplifikasi administrasi dan pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax. Kebijakan kelima, menyediakan insentif untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang) dan perlindungan lingkungan hidup.

Keenam, terkait dengan pengembangan layanan berbasis digital untuk urusan kepabeanan dan cukai. Ketujuh, otoritas fiskal akan mencoba untuk menambah barang kena cukai (BKC) pada 2021.

"Konsolidasi fiskal secara bertahap dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pada akhirnya membuat APBN yang prudent itu harus dipertahankan," imbuh Pande. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini