JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyiapkan sedikitnya 7 agenda kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada 2021.
Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ke-7 kebijakan perpajakan 2021 merupakan pedoman umum regulasi yang akan dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
"Kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi dan memperkuat reformasi struktural termasuk dalam kebijakan perpajakan," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).
Kebijakan pertama dalam ranah perpajakan yang akan dilakukan adalah tetap menyediakan ruang insentif fiskal bagi dunia usaha. Kebijakan ini akan dilakukan secara lebih terukur kepada segmen usaha yang membutuhkan insentif.
Kedua, melakukan kebijakan relaksasi prosedural dan administrasi untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, melakukan pembaruan dan perbaikan regulasi pajak. Keempat, melakukan kebijakan optimalisasi perluasan basis pajak.
Agenda perluasan basis pajak ini akan dilakukan melalui banyak kegiatan seperti meningkatkan kepatuhan sukarela, pengawasan dalam proses penegakan hukum dan melakukan reformasi dengan 5 pilar utama pada sisi organisasi, SDM, teknologi dan database, proses bisnis dan regulasi.
Selanjutnya perluasan basis pajak dilakukan dengan simplifikasi administrasi dan pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax. Kebijakan kelima, menyediakan insentif untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang) dan perlindungan lingkungan hidup.
Keenam, terkait dengan pengembangan layanan berbasis digital untuk urusan kepabeanan dan cukai. Ketujuh, otoritas fiskal akan mencoba untuk menambah barang kena cukai (BKC) pada 2021.
"Konsolidasi fiskal secara bertahap dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pada akhirnya membuat APBN yang prudent itu harus dipertahankan," imbuh Pande. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.