KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ini Dia 7 Agenda Kebijakan Perpajakan 2021!

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Oktober 2020 | 06:01 WIB
Ini Dia 7 Agenda Kebijakan Perpajakan 2021!

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyiapkan sedikitnya 7 agenda kebijakan perpajakan yang akan dilakukan pada 2021.

Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ke-7 kebijakan perpajakan 2021 merupakan pedoman umum regulasi yang akan dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Kebijakan fiskal 2021 diarahkan untuk mengakselerasi proses pemulihan ekonomi dan memperkuat reformasi struktural termasuk dalam kebijakan perpajakan," katanya dalam webinar bertajuk 2021: The Future of Taxation Policy in Pandemic Recovery Era, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Kebijakan pertama dalam ranah perpajakan yang akan dilakukan adalah tetap menyediakan ruang insentif fiskal bagi dunia usaha. Kebijakan ini akan dilakukan secara lebih terukur kepada segmen usaha yang membutuhkan insentif.

Kedua, melakukan kebijakan relaksasi prosedural dan administrasi untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Ketiga, melakukan pembaruan dan perbaikan regulasi pajak. Keempat, melakukan kebijakan optimalisasi perluasan basis pajak.

Agenda perluasan basis pajak ini akan dilakukan melalui banyak kegiatan seperti meningkatkan kepatuhan sukarela, pengawasan dalam proses penegakan hukum dan melakukan reformasi dengan 5 pilar utama pada sisi organisasi, SDM, teknologi dan database, proses bisnis dan regulasi.

Baca Juga:
BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Selanjutnya perluasan basis pajak dilakukan dengan simplifikasi administrasi dan pembaruan sistem inti administrasi pajak atau coretax. Kebijakan kelima, menyediakan insentif untuk kegiatan vokasi, penelitian dan pengembangan (litbang) dan perlindungan lingkungan hidup.

Keenam, terkait dengan pengembangan layanan berbasis digital untuk urusan kepabeanan dan cukai. Ketujuh, otoritas fiskal akan mencoba untuk menambah barang kena cukai (BKC) pada 2021.

"Konsolidasi fiskal secara bertahap dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pada akhirnya membuat APBN yang prudent itu harus dipertahankan," imbuh Pande. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 Januari 2024 | 18:56 WIB PENGADUAN 2023

Komwasjak: Instansi yang Paling Banyak Diadukan adalah DJP

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:06 WIB AGENDA PAJAK

BKF Kemenkeu Gelar International Tax Forum, Wajib Pajak Bisa Terlibat

Rabu, 05 Mei 2021 | 16:59 WIB DDTC PODTAX

Bagaimana Upaya Mewujudkan Optimal Tax System?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra