PMK 9/2021

Ini Detail Ketentuan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 10:15 WIB
Ini Detail Ketentuan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 PMK 9/2021

Ilustrasi. Suasana kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan deretan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (5/2/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun 2020 tumbuh minus 2,07 persen secara tahunan (yoy). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 9/2021, pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Insentif ini merupakan salah satu dari 6 insentif yang kembali diberikan untuk wajib pajak terdampak Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 PMK 9/2021, ada 3 kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan insentif diskon angsuran PPh Pasal 25. Pertama, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ada dalam lampiran PMK 9/2021 (1.018 KLU).

Kedua, telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Ketiga, telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Ketiga kriteria ini tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang,” bunyi penggalan Pasal 12 PMK tersebut, dikutip pada Senin (8/2/2021).

Adapun besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh.

Angsuran itu juga bisa berasal dari perhitungan sesuai peraturan menteri keuangan mengenai penghitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2019, KLU yang dipakai adalah KLU dalam SPT atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 yang telah dilaporkan. Ketentuan ini berlaku jika kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile).

Untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 tapi tidak menuliskan kode KLU atau salah mencantumkan kode KLU, pemanfaatan insentif akan menggunakan kode KLU dalam masterfile.

Penggunaan kode KLU dalam data masterfile juga berlaku bagi wajib pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Pemanfaatan diskon angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Simak ‘Sudah Bisa di DJP Online, Pengajuan Insentif Pajak PMK 9/2021’.

Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif (bila wajib pajak memenuhi kriteria) atau tidak berhak memanfaatkan (bila wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Jika wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif sesuai dengan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 disampaikan sebelum batas waktu adalah sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak 2020 setelah pemanfaatan insentif angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk wajib pajak tersebut, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan (jika pemberitahuan diskon disampaikan sebelum atau bersamaan dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT).

Selain itu, pengurangan angsuran bisa berlaku sejak masa pajak pemberitahuan diskon PPh Pasal 25 disampaikan (jika disampaikan setelah SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 dilaporkan).

Adapun wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak selain wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Bagi wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif pada 2020, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan. Simak pula ‘Ingat, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bisa Dipakai Mulai Januari’.

Wajib pajak yang memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

“Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 … paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (2) PMK 9/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN