WASHINGTON, DDTCNews – Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Steven Mnuchin dalam sebuah konferensi di Beverly Hills mengatakan kepada para investor bahwa rencana reformasi pajak Trump dapat merangsang pertumbuhan ekonomi AS.
Mnuchin mengatakan reformasi pajak Trump dalam memangkas tarif pajak perusahaan menjadi 15% maupun penyederhanaan tarif pajak orang pribadi ke dalam tiga lapisan dinilai dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi sekitar 2%-3% per tahun.
“Berdasarkan data yang tercatat, selama tiga bulan terakhir pertumbuhan ekonomi AS sudah menunjukkan kenaikan hingga sebesar 0,7%,”ungkapnya, Senin (1/5).
Pro kontra atas rencana reformasi pajak Trump terus bergulir, berdasarkan hasil survei nasional yang diprakarsai oleh Polling Bisnis dan Ekonomi Florida Atlantic University (FAU), dikatakan bahwa dari 812 orang yang disurvei, sebanyak 34% mendukung rencana tersebut, 41% menentang rencana Trump dan 25% ragu-ragu atas rencana tersebut.
“Lebih dari 40% tidak setuju dengan gagasan bahwa menurunkan tarif pajak individu maupun perusahaan dapat merangsang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS,” ungkap juru bicara dari FAU seperti dilansir dalam palmbeachpost.com.
Walaupun rencana reformasi pajak akan diterapkan di AS, kebijakan tersebut dinilai akan menimbulkan dampak ekonomi secara global. Peneliti Pajak DDTC Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa akan ada potensi yang membahayakan dari rencana kebijakan Trump tersebut.
Sebagai kekuatan ekonomi nomor satu dunia, lanjut Bawono, langkah AS menurunkan tarif pajak tersebut dinilai akan mendapat respons cepat dari berbagai negara besar dan kelompok-kelompok ekonomi dunia lainnya.
“Negara lainnya juga akan mengambil langkah dengan menurunkan tarif pajak korporasinya. Pasalnya, selama ini perekonomian dunia berada dalam keseimbangan dengan AS menerapkan pajak korporasi yang paling tinggi,” kata Bawono.
Ketika AS memutuskan untuk menurunkan pajak korporasinya, langkah paling logis bagi negara-negara lain seperti China, Uni Eropa, dan BRICS adalah membalas (counter measure) kebijakan serupa. Menurut Bawono, kondisi semacam itu akan menciptakan disorder baru.
"Apabila AS jadi menurunkan corporate tax menjadi 15%, sementara Indonesia tetap pada level 25%, yang terjadi adalah restrukturisasi bisnis akan dilakukan oleh perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut. Perusahaan tersebut akan memilih untuk membayar pajak di AS ketimbang di Indonesia," pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.