PRPN STAN 2017

Ini Daftar Pemenang Lomba Pajak di Kampus STAN

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 14:38 WIB
Ini Daftar Pemenang Lomba Pajak di Kampus STAN

(Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rangkaian terakhir dalam acara Pekan Raya Perpajakan Nasional 2017 ditutup dengan closing ceremony yang digelar di Gedung G Kampus PKN STAN Bintaro, Minggu (2/4) pukul 19.30 WIB.

Acara ini ditutup oleh Kepala BPPK Kementerian Keuangan Astera Prima Bhakti dan diiringi dengan malam penganugerahan para juara dari berbagai kategori lomba.

Closing ceremony ini juga menampilkan berbagai macam hiburan musik dan tari tradisional dari para mahasiswa PKN STAN. Tidak hanya itu, dalam acara kali ini juga ditampilkan video mengenai sejarah pajak di Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut dan mengenalkan sejarah pajak kepada para mahasiswa.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Untuk kategori kompetisi debat pajak se-Indonesia, juara 1 dimenangkan oleh PKN STAN B, juara 2 Universitas Brawijaya B, dan juara 3 dimenangkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) B.

Adapun untuk lomba poster perpajakan nasional, juara 1 diraih oleh Intan Wulandari dari PKN STAN dengan total poin 1770. Juara 2 diraih oleh Syaiful Tholif dari UGM dengan total 1333 poin dan juara 3 diraih oleh Nurlaili Putri dari Universitas Airlangga dengan total 1093 poin.

Juari 1 kategori lomba film perpajakan diraih oleh Riza Susanto dari Universitas Lambung Mangkurat, juara 2 dan 3 dimenangkan oleh mahasiswa PKN STAN masing-masing Syafaati Sidiq R. dan Ulfa Larasanty. Video pemenang lomba film perpajakan dapat dilihat di official youtube PRPRN 2017.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Sementara, untuk kategori lomba tax carnival, juara 1,2 dan 3 diraih oleh mahasiswa PKN STAN dari berbagai tingkat dan kelas yang berasal dari jurusan pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten Catur Rini Widosari dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada para pemenang lomba, serta memberikan apresiasi tinggi kepada panitia penyelenggara PRPN 2017 yang telah berhasil menyukseskan serangkaian acara PRPN 2017.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?