KEBIJAKAN PAJAK

Ini Daftar Negara yang Naikkan Tarif PPN Sejak Tahun Lalu

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Juli 2021 | 15:48 WIB
Ini Daftar Negara yang Naikkan Tarif PPN Sejak Tahun Lalu

Ilustrasi. 

PEMERINTAH berencana menerapkan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dan menaikkan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12%. Usulan tersebut masuk dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (28/6/2021) mengatakan skema PPN multitarif diperlukan untuk menciptakan sistem PPN yang lebih adil. Pasalnya, tarif tunggal PPN 10% yang saat ini berlaku dinilai kurang mencerminkan keadilan.

Selain itu, tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif negara OECD yang mencapai 19% dan di bawah rata-rata global sebesar 15,4%. Sejak tahun lalu, ada beberapa negara yang meningkatkan tarif PPN-nya dari di bawah 10% menjadi di atas 10%.

Baca Juga:
Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Berikut beberapa contoh negara yang meningkatkan tarif PPN berdasarkan pada materi yang dipaparkan menteri keuangan.

Arab Saudi

Tarif PPN naik dari 5% menjadi 15% pada 1 Juli 2020.

Belgia

Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Januari 2021.

Baca Juga:
Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Lithuania

Tarif PPN naik dari 9% menjadi 21% pada 1 Januari 2021.

Yunani

Tarif PPN naik dari 13% menjadi 24% pada 30 April 2021.

Norwegia

Tarif PPN naik dari 6% menjadi 12% pada 1 Juni 2021.

Baca Juga:
DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Turki

Tarif PPN naik dari 8% menjadi 18% pada 1 Juli 2021.

Ceko

Tarif PPN direncanakan naik dari 10% menjadi 15% pada 16 Agustus 2022.

Bulgaria

Tarif PPN direncanakan naik dari 9% menjadi 20% pada 1 Januari 2022.

Moldova

Tarif PPN direncanakan naik dari 12% menjadi 20% pada 1 Januari 2022. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Juli 2021 | 07:59 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi isu menarik saat ini. Pemerintah menilai tarif PPN 10% masih belum mencerminkan keadilan. Hal tersebut membuat harga-harga akan menjadi lebih mahal. Kenaikan tarif PPN dilakukan untuk membantu keuangan negara, mengingat total defisit dan utang negara yang semakin tinggi pada tahun 2021. Dari sisi masyarakat, khususnya masyarakat kalangan bawah, kebijakan kenaikan PPN akan memberatkan masyarakat kalangan bawah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan