PELAPORAN SPT

Ini Daftar Kode Harta di Laporan SPT PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:32 WIB
Ini Daftar Kode Harta di Laporan SPT PPh Orang Pribadi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kerap menyulitkan sebagian wajib pajak. Terlebih, banyaknya klasifikasi kode harta yang harus dicantumkan oleh wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP.

Untuk memahami lebih terperinci, tim DDTCNews menjabarkan 6 kategori pengklasifikasian kode harta tersebut. Masing-masing kategori memiliki beberapa jenis dan kode harta yang perlu dicantumkan oleh wajib pajak.

Pertama, Kode Harta Kas dan Setoran Kas yang merupakan komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi. Karena setiap transaksi memerlukan suatu dasar pengukuran. Walaupun perkiraan kas tidak langsung terlibat dalam transaksi, besarnya nilai transaksi tetap diukur dengan kas.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kedua, Kode Harta Piutang. Piutang ialah tuntutan terhadap institusi lain yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Sedangkan, arti piutang lebih sempit yaitu tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai.

Ketiga, Kode Harta Investasi. Investasi berarti pembelian untuk kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi, tetapi akan diproduksikan pada masa mendatang, sehingga menciptakan nilai lebih.

Keempat, Kode Harta Alat Transportasi. Alat transformasi ini dimaksud kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang maupun manusia, serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kelima, Kode Harta Bergerak. Dalam pencantuman Kode Harta untuk pengisian SPT, kategori Harta Bergerak ditentukan berdasarkan harta yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Keenam, Kode Harta Tidak Bergerak. Definisi Harta Tidak Bergerak dalam pencantuman Kode Harta pengisian SPT ialah harta yang dimiliki wajib pajak, tapi tidak bisa dipindahkan.

Setiap pengkategorian Kode Harta tersebut, terdaftar beberapa jenis harta yang diatur dengan kode berbeda. Berikut daftarnya:

A. Kas dan Setoran Kas 001 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain
B. Piutang 021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
029 = Piutang lain
C. Investasi 031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
035 = Surat utang lain
036 = Reksadana
037 = Instrumen derivatif seperti rights, warran, kontrak berjangka dan sebagainya
038 = Penyertaan modal persahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya
D. Alat Transportasi 041 = Sepeda
042 = Sepeda morot
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lain
E. Harta Bergerak Lain 051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski dan peralatan olah raga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furnitur
059 = Harta bergerak lainnya
F. Harta Tidak Bergerak 061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal
062 = Tanah maupun bangungan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN