PELAPORAN SPT

Ini Daftar Kode Harta di Laporan SPT PPh Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Maret 2018 | 17:32 WIB
Ini Daftar Kode Harta di Laporan SPT PPh Orang Pribadi

JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kerap menyulitkan sebagian wajib pajak. Terlebih, banyaknya klasifikasi kode harta yang harus dicantumkan oleh wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP.

Untuk memahami lebih terperinci, tim DDTCNews menjabarkan 6 kategori pengklasifikasian kode harta tersebut. Masing-masing kategori memiliki beberapa jenis dan kode harta yang perlu dicantumkan oleh wajib pajak.

Pertama, Kode Harta Kas dan Setoran Kas yang merupakan komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi. Karena setiap transaksi memerlukan suatu dasar pengukuran. Walaupun perkiraan kas tidak langsung terlibat dalam transaksi, besarnya nilai transaksi tetap diukur dengan kas.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kedua, Kode Harta Piutang. Piutang ialah tuntutan terhadap institusi lain yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Sedangkan, arti piutang lebih sempit yaitu tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai.

Ketiga, Kode Harta Investasi. Investasi berarti pembelian untuk kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi, tetapi akan diproduksikan pada masa mendatang, sehingga menciptakan nilai lebih.

Keempat, Kode Harta Alat Transportasi. Alat transformasi ini dimaksud kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang maupun manusia, serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, Kode Harta Bergerak. Dalam pencantuman Kode Harta untuk pengisian SPT, kategori Harta Bergerak ditentukan berdasarkan harta yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Keenam, Kode Harta Tidak Bergerak. Definisi Harta Tidak Bergerak dalam pencantuman Kode Harta pengisian SPT ialah harta yang dimiliki wajib pajak, tapi tidak bisa dipindahkan.

Setiap pengkategorian Kode Harta tersebut, terdaftar beberapa jenis harta yang diatur dengan kode berbeda. Berikut daftarnya:

A. Kas dan Setoran Kas 001 = Uang tunai
012 = Tabungan
013 = Giro
014 = Deposito
015 = Setara kas lain
B. Piutang 021 = Piutang
022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh)
029 = Piutang lain
C. Investasi 031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032 = Saham
033 = Obligasi perusahaan
034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
035 = Surat utang lain
036 = Reksadana
037 = Instrumen derivatif seperti rights, warran, kontrak berjangka dan sebagainya
038 = Penyertaan modal persahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
039 = Investasi lainnya
D. Alat Transportasi 041 = Sepeda
042 = Sepeda morot
043 = Mobil
049 = Alat transportasi lain
E. Harta Bergerak Lain 051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain
053 = Barang seni dan antik
054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski dan peralatan olah raga khusus
055 = Peralatan elektronik dan furnitur
059 = Harta bergerak lainnya
F. Harta Tidak Bergerak 061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal
062 = Tanah maupun bangungan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya
069 = Harta tidak bergerak lainnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%