JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kerap menyulitkan sebagian wajib pajak. Terlebih, banyaknya klasifikasi kode harta yang harus dicantumkan oleh wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh OP.
Untuk memahami lebih terperinci, tim DDTCNews menjabarkan 6 kategori pengklasifikasian kode harta tersebut. Masing-masing kategori memiliki beberapa jenis dan kode harta yang perlu dicantumkan oleh wajib pajak.
Pertama, Kode Harta Kas dan Setoran Kas yang merupakan komponen aktiva yang paling aktif dan sangat mempengaruhi setiap transaksi. Karena setiap transaksi memerlukan suatu dasar pengukuran. Walaupun perkiraan kas tidak langsung terlibat dalam transaksi, besarnya nilai transaksi tetap diukur dengan kas.
Kedua, Kode Harta Piutang. Piutang ialah tuntutan terhadap institusi lain yang berupa uang, barang atau jasa yang dijual secara kredit. Sedangkan, arti piutang lebih sempit yaitu tuntutan pada pihak luar perusahaan yang diharapkan akan diselesaikan dengan penerimaan sejumlah uang tunai.
Ketiga, Kode Harta Investasi. Investasi berarti pembelian untuk kegiatan produktif dari modal barang yang tidak dikonsumsi, tetapi akan diproduksikan pada masa mendatang, sehingga menciptakan nilai lebih.
Keempat, Kode Harta Alat Transportasi. Alat transformasi ini dimaksud kendaraan yang digerakkan manusia atau mesin untuk memindahkan suatu barang maupun manusia, serta digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kelima, Kode Harta Bergerak. Dalam pencantuman Kode Harta untuk pengisian SPT, kategori Harta Bergerak ditentukan berdasarkan harta yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.
Keenam, Kode Harta Tidak Bergerak. Definisi Harta Tidak Bergerak dalam pencantuman Kode Harta pengisian SPT ialah harta yang dimiliki wajib pajak, tapi tidak bisa dipindahkan.
Setiap pengkategorian Kode Harta tersebut, terdaftar beberapa jenis harta yang diatur dengan kode berbeda. Berikut daftarnya:
A. Kas dan Setoran Kas | 001 = Uang tunai |
012 = Tabungan | |
013 = Giro | |
014 = Deposito | |
015 = Setara kas lain | |
B. Piutang | 021 = Piutang |
022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh) | |
029 = Piutang lain | |
C. Investasi | 031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali |
032 = Saham | |
033 = Obligasi perusahaan | |
034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) | |
035 = Surat utang lain | |
036 = Reksadana | |
037 = Instrumen derivatif seperti rights, warran, kontrak berjangka dan sebagainya | |
038 = Penyertaan modal persahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya | |
039 = Investasi lainnya | |
D. Alat Transportasi | 041 = Sepeda |
042 = Sepeda morot | |
043 = Mobil | |
049 = Alat transportasi lain | |
E. Harta Bergerak Lain | 051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain |
052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain | |
053 = Barang seni dan antik | |
054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski dan peralatan olah raga khusus | |
055 = Peralatan elektronik dan furnitur | |
059 = Harta bergerak lainnya | |
F. Harta Tidak Bergerak | 061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal |
062 = Tanah maupun bangungan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya | |
063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya | |
069 = Harta tidak bergerak lainnya. |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.