PENGHEMATAN ANGGARAN

Ini Daftar K/L dengan Jatah Potong Anggaran Terbesar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Agustus 2016 | 15:53 WIB
Ini Daftar K/L dengan Jatah Potong Anggaran Terbesar Menkeu Sri Mulyani di DPR, Kamis (25/8). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk menambah besaran pemangkasan anggaran dalam postur APBN-P 2016 dari Rp133,8 triliun menjadi Rp137,6 triliun guna mengantisipasi tidak tercapainya target penerimaan perpajakan yang dipatok dalam APBN-P 2016.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan pemangkasan itu meliputi alokasi untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Rp64,7 triliun, transfer ke daerah sebesar Rp70,13 triliun, dan dana desa Rp2,82 triliun.

“Perhitungan proyeksi penerimaan perpajakan dalam APBN-P 2016 diperkirakan Rp219 triliun lebih rendah dari yang ditargetkan, sebagai dampak perlambatan ekonomi dunia dan domestik serta penurunan harga komoditi minyak, batubara, dan CPO,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (25/8).

Baca Juga:
Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Dari pemangkasan belanja di K/L, sedikitnya ada 15 K/L yang mendapatkan jatah pemotongan terbesar. Kelimabelas K/L itu di antaranya:

  • Kementerian Pertahanan sebesar Rp7,9 triliun
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp6,9 triliun
  • Kementerian Pertanian sebesar Rp5,9 triliun
  • Kementerian Kesehatan sebesar Rp5,6 triliun
  • Kementerian Perhubungan sebesar Rp4,7 triliun
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp3,9 triliun
  • Kementerian Keuangan sebesar Rp3,5 triliun
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp3,1 triliun
  • Polri sebesar Rp2,9 triliun
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp2,1 triliun
  • Kementerian ESDM sebesar Rp1,6 triliun
  • Kementerian Agama sebesar Rp1,4 triliun
  • Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp1,3 triliun
  • Kementerian Sosial sebesar Rp943 miliar
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp871,7 triliun

Sri Mulyani menambahkan, penghematan akan diarahkan pada efisiensi dan realokasi belanja pada program dan kegiatan yang lebih produktif.

Menurutnya belanja K/L akan diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur, penurunan angka kesenjangan sosial dan kemiskinan, serta perluasan lapangan kerja. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Pertimbangan Demografi Saat Rancang APBN

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 15:35 WIB LAPORAN WORLD BANK

Pendapatan Rendah, APBN Indonesia Cenderung Prosiklikal

Sabtu, 25 November 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Jelang Akhir Tahun, Serapan Belanja Pusat Masih Belum Optimal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN