SE-22/PJ/2020

Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Restitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 09:57 WIB
Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Restitusi

SEPERTI telah disampaikan dalam berita sebelumnya, pada tanggal 9 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SE-22/PJ/2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut diberikan contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun contoh yang diberikan tersaji dalam Lampiran B SE-22/PJ/2020 sebagai berikut ini:

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Contoh 1, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 5 Februari 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lama­ tanggal 4 Maret 2020.

Mengingat tanggal 4 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 4 April 2020.

Contoh 2, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 10 Maret 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 9 April 2020.

Baca Juga:
Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Mengingat tanggal 9 April 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 9 Mei 2020.

Contoh 3, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP pada tanggal 20 Mei 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 19 Juni 2020.

Mengingat tanggal 19 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP tetap harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 19 Juni 2020.

Adapun dasar penetapan periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 yang dipergunakan mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menerbitkan:

  1. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020;
  2. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, yang menetapkan bahwa perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
  3. Dalam hal Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, periode keadaan kahar akibat pandemic Covid-19 dalam rangka menetapkan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan penyesuaian sesuai keputusan dimaksud.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2020 | 23:13 WIB

Penyesuaian atas pengaruh pandemik corona menyebabkan keterlambatan tersendiri dalam hal pengembalian dana Lebih Bayar atas proses restitusi Wajib Pajak. Tidak ada isu yang rumit dan pelik tapi Wajib Pajak akan diminta lebih bersabar dalam hal ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Minggu, 13 Oktober 2024 | 13:30 WIB PERATURAN FISKAL DAERAH

PMK Terbaru soal Peta Kapasitas Fiskal Daerah 2024, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN