SE-22/PJ/2020

Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Restitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 April 2020 | 09:57 WIB
Ini Contoh Penghitungan Perpanjangan Jangka Waktu Restitusi

SEPERTI telah disampaikan dalam berita sebelumnya, pada tanggal 9 April 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan SE-22/PJ/2020 sebagai petunjuk pelaksanaan dan keseragaman tata cara menghitung perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam SE tersebut diberikan contoh penghitungan perpanjangan jangka waktu pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun contoh yang diberikan tersaji dalam Lampiran B SE-22/PJ/2020 sebagai berikut ini:

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Contoh 1, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 5 Februari 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) paling lama­ tanggal 4 Maret 2020.

Mengingat tanggal 4 Maret 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 4 April 2020.

Contoh 2, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP pada tanggal 10 Maret 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 9 April 2020.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Mengingat tanggal 9 April 2020 termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 9 Mei 2020.

Contoh 3, wajib pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Undang-Undang KUP pada tanggal 20 Mei 2020, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang KUP maka Kepala KPP harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 19 Juni 2020.

Mengingat tanggal 19 Juni 2020 tidak termasuk dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19, yaitu 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 maka Kepala KPP tetap harus menerbitkan SKPKPP paling lama tanggal 19 Juni 2020.

Adapun dasar penetapan periode keadaan kahar akibat pandemi Covid-19 yang dipergunakan mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah menerbitkan:

  1. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, yang menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020;
  2. Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, yang menetapkan bahwa perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
  3. Dalam hal Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, periode keadaan kahar akibat pandemic Covid-19 dalam rangka menetapkan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan penyesuaian sesuai keputusan dimaksud.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 April 2020 | 23:13 WIB

Penyesuaian atas pengaruh pandemik corona menyebabkan keterlambatan tersendiri dalam hal pengembalian dana Lebih Bayar atas proses restitusi Wajib Pajak. Tidak ada isu yang rumit dan pelik tapi Wajib Pajak akan diminta lebih bersabar dalam hal ini.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?