PERINGKAT KEMUDAHAN USAHA

Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Peringkat EoDB Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 17:54 WIB
Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Peringkat EoDB Indonesia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong.

JAKARTA, DDTCNews – Peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia sudah berada pada peringkat 91 pada 2016. Pemerintah merasa optimis dengan menargetkan Indonesia mencapai peringkat 40 EoDB pada 2019.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan secara keseluruhan pemerintah telah menerbitkan 10 indeks kemudahan dalam berusaha. Hal ini menjadi kunci untuk bisa mencapai peringkat 40 dalam 2 tahun ke depan.

"Penyempurnaan dari 10 indeks ini akan dilakukan secara bertahap. Saat ini aturan yang sudah disederhanakan, misalnya prosedur izin transaksi tanah sudah memangkas waktu dan biaya," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/2).

Baca Juga:
Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Ia menjabarkan 10 indeks itu antara lain, kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran ajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan pencatatan tanah dan bangunan, izin pembangunan, memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.

Thomas menjabarkan iuran prosedur dan izin atas transaksi tanah di Jakarta dan Surabaya sudah dikurangi, bahkan diperkirakan akan dinolkan. Bahkan ada puluhan prosedur dan regulasi lainnya yang sudah diubah dan disederhanakan.

Di sisi lain Thomas berencana akan melakukan segenap sosialisasi kepada pengusaha untuk mengedukasi perihal berbagai perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi ini akan digelar sebelum Bank Dunia melakukan survei kemudahan berusaha.

Menurutnya, BKPM telat menginformasikan kepada responden pada tahun lalu mengenai perbaikan tersebut, sehingga responden menilai masih belum ada perbaikan dalam kemudahan berbisnis di Indonesia. "Padahal, sebenarnya sudah terjadi cukup banyak perbaikan yang telah dilakukan," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Desember 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi Ditarget Tumbuh 8%, Investasi Harus Tumbuh 16,75% per Tahun

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:30 WIB INSENTIF PAJAK

BKPM Akan Perbarui Perincian Industri Pionir Penerima Tax Holiday

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:19 WIB INSENTIF FISKAL

Pajak Minimum Global Terbit Akhir 2025, Insentif Tambahan Disiapkan

Minggu, 24 November 2024 | 14:00 WIB REALISASI INVESTASI

Ada Komitmen Investasi Asing US$8,5 Miliar, BKPM Segera Tindaklanjuti

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra