SE-08/2020

Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:12 WIB
Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru berupa Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Terbitnya beleid itu dikarenakan ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

“PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian ketentuan dalam beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2020 ini.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan baru dikukuhkan sebagai PKP; PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu oleh PKP yang baru dikukuhkan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara, permintaan untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

NSFP dengan jumlah tertentu hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat antara lain, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Dalam lampiran beleid itu dijabarkan jumlah NSFP yang diberikan ke PKP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN adalah paling banyak 75 nomor seri.

Sementara, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diberikan terbagi menjadi dua kondisi. Pertama, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75, jumlah NSP yang dapat diberikan paling banyak 75 nomor seri.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kedua, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya lebih dari 75, jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP paling banyak 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP mengirimkan Nota Dinas pemberitahuan PKP yang mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut. Hal ini sebagai bahan pengawasan kepatuhan PKP. Simak artikel ‘SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN