SE-08/2020

Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:12 WIB
Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru berupa Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Terbitnya beleid itu dikarenakan ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.

“PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian ketentuan dalam beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2020 ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan baru dikukuhkan sebagai PKP; PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.

Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu oleh PKP yang baru dikukuhkan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara, permintaan untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

NSFP dengan jumlah tertentu hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat antara lain, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Dalam lampiran beleid itu dijabarkan jumlah NSFP yang diberikan ke PKP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN adalah paling banyak 75 nomor seri.

Sementara, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diberikan terbagi menjadi dua kondisi. Pertama, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75, jumlah NSP yang dapat diberikan paling banyak 75 nomor seri.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya lebih dari 75, jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP paling banyak 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP mengirimkan Nota Dinas pemberitahuan PKP yang mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut. Hal ini sebagai bahan pengawasan kepatuhan PKP. Simak artikel ‘SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?