Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo merilis beleid baru berupa Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 yang berisi tata cara penyelesaian permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).
Terbitnya beleid itu dikarenakan ada kebutuhan penyelesaian permintaan NSFP oleh pengusaha kena pajak (PKP) dengan jumlah tertentu yang melebihi batasan pemberian NSFP yang telah ditentukan dan belum diakomodasi dalam Lampiran VIII Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-20/PJ/2014.
“PKP dapat mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu secara langsung kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala KP2KP dengan cara menyampaikan Surat Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu,” demikian ketentuan dalam beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2020 ini.
Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu dapat diajukan oleh PKP yang disebabkan baru dikukuhkan sebagai PKP; PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang; dan/atau PKP mengalami peningkatan usaha, yang karena kegiatan usahanya membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.
Permintaan NSFP dengan jumlah tertentu oleh PKP yang baru dikukuhkan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP.
Sementara, permintaan untuk PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga masa pajak sejak berlakunya pemusatan tempat PPN terutang.
NSFP dengan jumlah tertentu hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat antara lain, pertama, memiliki kode aktivasi dan password. Kedua, telah mengaktivasi akun PKP. Ketiga, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
Dalam lampiran beleid itu dijabarkan jumlah NSFP yang diberikan ke PKP baru atau PKP yang belum pernah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN adalah paling banyak 75 nomor seri.
Sementara, untuk PKP yang sebelumnya telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN, jumlah NSFP yang dapat diberikan terbagi menjadi dua kondisi. Pertama, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya sama dengan atau kurang dari 75, jumlah NSP yang dapat diberikan paling banyak 75 nomor seri.
Kedua, jika jumlah faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya lebih dari 75, jumlah NSFP yang dapat diberikan kepada PKP paling banyak 120% dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga masa pajak sebelumnya yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP mengirimkan Nota Dinas pemberitahuan PKP yang mengajukan permintaan NSFP dengan jumlah tertentu kepada Kepala Seksi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan atas PKP tersebut. Hal ini sebagai bahan pengawasan kepatuhan PKP. Simak artikel ‘SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.