PELAYANAN PAJAK

Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 14:14 WIB
Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Twitter dan Chat Pajak menjadi dua saluran resmi baru untuk pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP). Lantas bagaimana prosedur pengaduan melalui kedua saluran tersebut?

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan ditegaskan setiap pengaduan yang masuk melalui Twitter @kring_pajak diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk menyampaikan pengaduan, pelapor dapat melakukan mention ke akun Twitter @kring_pajak,” demikian bunyi informasi dalam lampiran tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jika yang disampaikan termasuk dalam pengertian pengaduan, petugas akan melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui fitur Direct Message. Selanjutnya, pengaduan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk pengaduan melalui saluran Chat Pajak, pelapor memilih ikon pada laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, pelapor mengisi kelengkapan identitas dan memilih layanan pengaduan. Setelah itu, pelapor menyampaikan pengaduan.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019, pengaduan paling sedikit memuat lima kelengkapan. Pertama, identitas pelapor (nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). Kedua, nomor telepon atau email pelapor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, identitas terlapor. Ini mencakup unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keempat, uraian pengaduan (memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan).

Kelima, surat kuasa (dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain). Kenam, bukti pendukung apabila diperlukan. Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.

“Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu [30 hari] tidak dianggap sebagai pengaduan,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) beleid tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DJP akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diterima paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan. Tanggapan itu berupa informasi pengaduan dinyatakan lengkap atau pengaduan dinyatakan tidak lengkap.

Jika belum lenhkap, pelapor diminta untuk memenuhinya paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak tanggapan diterima. Jika kelengkapan tidak kunjung dipenuhi hingga batas akhir, pelapor dianggap mencabut pengaduannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar