PELAYANAN PAJAK

Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2019 | 14:14 WIB
Ini Cara Lapor Pengaduan Pajak Lewat Twitter & Chat Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Twitter dan Chat Pajak menjadi dua saluran resmi baru untuk pengaduan pelayanan perpajakan yang dikelola Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Ditjen Pajak (KLIP DJP). Lantas bagaimana prosedur pengaduan melalui kedua saluran tersebut?

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan ditegaskan setiap pengaduan yang masuk melalui Twitter @kring_pajak diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk menyampaikan pengaduan, pelapor dapat melakukan mention ke akun Twitter @kring_pajak,” demikian bunyi informasi dalam lampiran tersebut, seperti dikutip pada Selasa (16/4/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Jika yang disampaikan termasuk dalam pengertian pengaduan, petugas akan melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui fitur Direct Message. Selanjutnya, pengaduan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk pengaduan melalui saluran Chat Pajak, pelapor memilih ikon pada laman www.pajak.go.id. Selanjutnya, pelapor mengisi kelengkapan identitas dan memilih layanan pengaduan. Setelah itu, pelapor menyampaikan pengaduan.

Sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2019, pengaduan paling sedikit memuat lima kelengkapan. Pertama, identitas pelapor (nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP). Kedua, nomor telepon atau email pelapor.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Ketiga, identitas terlapor. Ini mencakup unit kerja atau pegawai unit kerja yang diduga melakukan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keempat, uraian pengaduan (memuat tanggal pelayanan perpajakan diberikan).

Kelima, surat kuasa (dalam hal pengaduan dikuasakan kepada pihak lain). Kenam, bukti pendukung apabila diperlukan. Pelapor menyampaikan pengaduan paling lambat 30 hari kerja sejak pelayanan perpajakan diberikan.

“Pengaduan yang disampaikan melebihi batas waktu [30 hari] tidak dianggap sebagai pengaduan,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) beleid tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

DJP akan menyampaikan tanggapan atas pengaduan yang diterima paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan disampaikan. Tanggapan itu berupa informasi pengaduan dinyatakan lengkap atau pengaduan dinyatakan tidak lengkap.

Jika belum lenhkap, pelapor diminta untuk memenuhinya paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak tanggapan diterima. Jika kelengkapan tidak kunjung dipenuhi hingga batas akhir, pelapor dianggap mencabut pengaduannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi