KEPATUHAN PAJAK

Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 14:16 WIB
Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan bentuk-bentuk tindak pidana pajak itu diatur dalam 3 pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A.

“Tolong hindari perbuatan-perbuatan tersebut [bentuk tindak pidana perpajakan], sehingga terhindar dari sanksi,” ujarnya dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Giyarso mengatakan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kealpaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Kemudian, Pasal 39 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kesengajaan. Setidaknya ada 9 bentuk perbuatan kesengajaan yang diperinci dalam pasal tersebut.

Pertama, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketiga, tidak menyampaikan SPT. Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu /dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia atau tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain selama 10 tahun. Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selanjutnya, Pasal 39A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindakan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Selain itu, masih dalam Pasal 39A, ada tindak pidana berupa kesengajaan menerbitkan faktur pajak, tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. Giyarso menegaskan atas berbagai tindakan yang dimuat dalam ketiga pasal tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Giyarso juga mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.

“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja