KEPATUHAN PAJAK

Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 September 2022 | 14:16 WIB
Ini Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Perpajakan, DJP: Tolong Dihindari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana perpajakan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan bentuk-bentuk tindak pidana pajak itu diatur dalam 3 pasal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiganya adalah Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A.

“Tolong hindari perbuatan-perbuatan tersebut [bentuk tindak pidana perpajakan], sehingga terhindar dari sanksi,” ujarnya dalam Taxlive bertajuk Ultimum Remedium pada Tindak Pidana Perpajakan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Giyarso mengatakan Pasal 38 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kealpaan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar.

Kemudian, Pasal 39 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindak pidana karena kesengajaan. Setidaknya ada 9 bentuk perbuatan kesengajaan yang diperinci dalam pasal tersebut.

Pertama, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Ketiga, tidak menyampaikan SPT. Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan. Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu /dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia atau tidak memperlihatkan/tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan dan dokumen lain selama 10 tahun. Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selanjutnya, Pasal 39A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP mengatur tindakan kesengajaan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Selain itu, masih dalam Pasal 39A, ada tindak pidana berupa kesengajaan menerbitkan faktur pajak, tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. Giyarso menegaskan atas berbagai tindakan yang dimuat dalam ketiga pasal tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Giyarso juga mengingatkan adanya penerapan asas ultimum remedium dilakukan pada 3 tahapan, yakni pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan persidangan.

“Jika sudah terlanjur melakukan tindak pidana perpajakan, tolong dimanfaatkan ultimum remedium,” imbuhnya. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi