PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Tidak Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 10:01 WIB
Ini Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Tidak Patuh Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.

“Kami akan mengecek seluruh sektor berdasarkan jenis usahanya, bahkan sampai subsektor. Semua data baik dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, bahkan Perindustrian akan kami lacak. Kami akan gunakan data yang diperoleh untuk menagih wajib pajak,” ujarnya saat Farewell Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran di Jakarta, Selasa (28/2).

Sri Mulyani akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta lainnya. "Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," tegasnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam pelacakan data ini, Kementerian Keuangan mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan setelah berakhirnya program tax amnesty ini.

"Konsekuensinya kalau tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan padahal punya harta dan aktivitas ekonomi, dan kita temukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, kita akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Anda," terang Sri Mulyani.

Selain itu, pajak yang akan ditagih akan diberikan tarif normal dan sanksi perpajakan. Pemerintah dapat memberlakukan sanksi tarif 2% selama maksimal 24 bulan, jika dalam jangka waktu 3 tahun pemerintah menemukan data maupun informasi mengenai wajib pajak yang tidak patuh.

“Wajib pajak bisa dikenakan sanksi tarif sebesar 2% selama maksimal 24 bulan. Jadi sanksinya 48%. Anda bisa bandingkan dengan tarif tax amnesty yang saat ini hanya 5% saja," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP