PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Tidak Patuh Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 10:01 WIB
Ini Ancaman Sri Mulyani Bagi yang Tidak Patuh Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ancaman tak main-main bagi yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini, pemerintah sedang melacak data pelaku usaha maupun industri yang memiliki potensi pajak besar, namun mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty.

“Kami akan mengecek seluruh sektor berdasarkan jenis usahanya, bahkan sampai subsektor. Semua data baik dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, bahkan Perindustrian akan kami lacak. Kami akan gunakan data yang diperoleh untuk menagih wajib pajak,” ujarnya saat Farewell Tax Amnesty di JIExpo Kemayoran di Jakarta, Selasa (28/2).

Sri Mulyani akan menyisir data-data tersebut yang ada di Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, serta lainnya. "Jadi mohon dimaklumi, karena ini merupakan pelaksanaan Undang-undang (UU) pajak secara konsisten," tegasnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dalam pelacakan data ini, Kementerian Keuangan mendapat dukungan penuh dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Upaya tersebut akan dilakukan setelah berakhirnya program tax amnesty ini.

"Konsekuensinya kalau tidak ikut tax amnesty, tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan padahal punya harta dan aktivitas ekonomi, dan kita temukan ada harta yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu tiga tahun, kita akan menggunakan data tersebut untuk menagihnya kepada Anda," terang Sri Mulyani.

Selain itu, pajak yang akan ditagih akan diberikan tarif normal dan sanksi perpajakan. Pemerintah dapat memberlakukan sanksi tarif 2% selama maksimal 24 bulan, jika dalam jangka waktu 3 tahun pemerintah menemukan data maupun informasi mengenai wajib pajak yang tidak patuh.

“Wajib pajak bisa dikenakan sanksi tarif sebesar 2% selama maksimal 24 bulan. Jadi sanksinya 48%. Anda bisa bandingkan dengan tarif tax amnesty yang saat ini hanya 5% saja," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN