BEA CUKAI

Ini Alasan Utama Ditjen Bea Cukai Ingin Cukai Plastik Segera Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:07 WIB
Ini Alasan Utama Ditjen Bea Cukai Ingin Cukai Plastik Segera Berlaku

JAKARTA, DDTCNews s – Isu lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dengan isu penggunaan plastik yang dinilai tidak ramah lingkungan. Hal ini kemudian menjadi salah satu faktor kenapa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ingin segera mengenakan cukai untuk komoditas plastik terutama plastik kresek.

"Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait, ini (plastik kresek) akan kita kenakan cukai. Yang sudah jelas adalah gimana kita mengendalikan sampah plastik," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).

Bila semua berjalan dengan lancar, maka pengenaan cukai untuk plastik ini akan mulai berlaku pada Juli 2018. Namun, aturan tersebut masih membutuhkan restu Komisi XI DPR agar dapat menjadi aturan yang sah secara hukum.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

"Tentunya kita berharap semoga segera dapat approval dan bisa segera diimplementasikan karena untuk mengendalikan tas kresek yang sudah mewabah dan mencemari lingkungan," ungkapnya.

Bila resmi berlaku, maka ada potensi penerimaan baru ke kas negara dari penerapan cukai plastik ini. Setidaknya, Ditjen Bea dan Cukai sudah mengkalkulasi potensi penerimaan sebesar Rp500 miliar setiap tahunnya dari cukai plastik.

Selain cukai plastik yang akan segera bergulir. Pemerintah juga tengah menyiapkan Barang Kena Cukai (BKC) baru yang akan menyusul komoditas plastik. Minuman yang mengandung pemanis buatan atau akrab disapa minuman soda atau berkabonasi akan menjadi target sasaran berikutnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kali ini, alasan kesehatan menjadi landasan utama rencana penerapan cukai ini. Pasalnya, minuman yang mengandung pemanis ini menjadi salah satu penyebab utama penyakit yang berhubungan dengan obesitas dan diabetes.

"Ini karena dampak gula penting untuk dikendalikan.Bagaimana kita mengurangi obesitas. Memang ada obatnya, tapi langkah baiknya kita mengurangi konsumsi dari gula," papar Heru.

Hingga saat ini rencana pengenaan cukai untuk minuman mengandung pemanis ini masih dalam pembahasan antara Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Produsen Minuman. Selain berdiskusi dengan kedua instansi tersebut, persoalan pengenaan biaya cukai untuk komoditas ini memerlukan lampu hijau dari DPR. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?