BEA CUKAI

Ini Alasan Utama Ditjen Bea Cukai Ingin Cukai Plastik Segera Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Februari 2018 | 14:07 WIB
Ini Alasan Utama Ditjen Bea Cukai Ingin Cukai Plastik Segera Berlaku

JAKARTA, DDTCNews s – Isu lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dengan isu penggunaan plastik yang dinilai tidak ramah lingkungan. Hal ini kemudian menjadi salah satu faktor kenapa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ingin segera mengenakan cukai untuk komoditas plastik terutama plastik kresek.

"Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait, ini (plastik kresek) akan kita kenakan cukai. Yang sudah jelas adalah gimana kita mengendalikan sampah plastik," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).

Bila semua berjalan dengan lancar, maka pengenaan cukai untuk plastik ini akan mulai berlaku pada Juli 2018. Namun, aturan tersebut masih membutuhkan restu Komisi XI DPR agar dapat menjadi aturan yang sah secara hukum.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"Tentunya kita berharap semoga segera dapat approval dan bisa segera diimplementasikan karena untuk mengendalikan tas kresek yang sudah mewabah dan mencemari lingkungan," ungkapnya.

Bila resmi berlaku, maka ada potensi penerimaan baru ke kas negara dari penerapan cukai plastik ini. Setidaknya, Ditjen Bea dan Cukai sudah mengkalkulasi potensi penerimaan sebesar Rp500 miliar setiap tahunnya dari cukai plastik.

Selain cukai plastik yang akan segera bergulir. Pemerintah juga tengah menyiapkan Barang Kena Cukai (BKC) baru yang akan menyusul komoditas plastik. Minuman yang mengandung pemanis buatan atau akrab disapa minuman soda atau berkabonasi akan menjadi target sasaran berikutnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kali ini, alasan kesehatan menjadi landasan utama rencana penerapan cukai ini. Pasalnya, minuman yang mengandung pemanis ini menjadi salah satu penyebab utama penyakit yang berhubungan dengan obesitas dan diabetes.

"Ini karena dampak gula penting untuk dikendalikan.Bagaimana kita mengurangi obesitas. Memang ada obatnya, tapi langkah baiknya kita mengurangi konsumsi dari gula," papar Heru.

Hingga saat ini rencana pengenaan cukai untuk minuman mengandung pemanis ini masih dalam pembahasan antara Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Produsen Minuman. Selain berdiskusi dengan kedua instansi tersebut, persoalan pengenaan biaya cukai untuk komoditas ini memerlukan lampu hijau dari DPR. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN