JAKARTA, DDTCNews s – Isu lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dengan isu penggunaan plastik yang dinilai tidak ramah lingkungan. Hal ini kemudian menjadi salah satu faktor kenapa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai ingin segera mengenakan cukai untuk komoditas plastik terutama plastik kresek.
"Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait, ini (plastik kresek) akan kita kenakan cukai. Yang sudah jelas adalah gimana kita mengendalikan sampah plastik," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).
Bila semua berjalan dengan lancar, maka pengenaan cukai untuk plastik ini akan mulai berlaku pada Juli 2018. Namun, aturan tersebut masih membutuhkan restu Komisi XI DPR agar dapat menjadi aturan yang sah secara hukum.
"Tentunya kita berharap semoga segera dapat approval dan bisa segera diimplementasikan karena untuk mengendalikan tas kresek yang sudah mewabah dan mencemari lingkungan," ungkapnya.
Bila resmi berlaku, maka ada potensi penerimaan baru ke kas negara dari penerapan cukai plastik ini. Setidaknya, Ditjen Bea dan Cukai sudah mengkalkulasi potensi penerimaan sebesar Rp500 miliar setiap tahunnya dari cukai plastik.
Selain cukai plastik yang akan segera bergulir. Pemerintah juga tengah menyiapkan Barang Kena Cukai (BKC) baru yang akan menyusul komoditas plastik. Minuman yang mengandung pemanis buatan atau akrab disapa minuman soda atau berkabonasi akan menjadi target sasaran berikutnya.
Kali ini, alasan kesehatan menjadi landasan utama rencana penerapan cukai ini. Pasalnya, minuman yang mengandung pemanis ini menjadi salah satu penyebab utama penyakit yang berhubungan dengan obesitas dan diabetes.
"Ini karena dampak gula penting untuk dikendalikan.Bagaimana kita mengurangi obesitas. Memang ada obatnya, tapi langkah baiknya kita mengurangi konsumsi dari gula," papar Heru.
Hingga saat ini rencana pengenaan cukai untuk minuman mengandung pemanis ini masih dalam pembahasan antara Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Produsen Minuman. Selain berdiskusi dengan kedua instansi tersebut, persoalan pengenaan biaya cukai untuk komoditas ini memerlukan lampu hijau dari DPR. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.