PENGAMPUNAN PAJAK

Ini Alasan Suksesnya Periode I Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 15:15 WIB
Ini Alasan Suksesnya Periode I Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Periode pertama program pengampunan pajak dinilai sukses oleh sejumlah kalangan masyarakat. Seluruh petugas helpdesk telah bekerja semaksimal mungkin, meskipun ribuan partisipannya membanjiri seluruh kantor pajak pada akhir periode pertama.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan periode pertama program pengampunan pajak disebabkan oleh beberapa faktor yang mendukungnya. Seluruh faktor tersebut mampu memberikan hasil yang sangat luar biasa di awal periode program tersebut.

“Ada 4 hal yang mampu menyukseskan periode pertama tax amnesty, mulai dari produk yang dijual atau ditawarkan, dukungan besar, kerja keras Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak, serta yang terakhir yaitu dengan adanya dukungan dari pihak ketiga,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/11).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Desain program yang menarik tercermin dari keseimbangan antara fasilitas yang ditawarkan dan implikasi hukum yang akan dikenakan. Program pengampunan pajak memberikan fasilitas kepada partisipannya berupa tarif yang sangat rendah, penghapusan sanksi perpajakan, dan beberapa lainnya.

Kemudian untuk sanksi atau implikasi hukum pun tetap berlaku, yakni akan diberikan pada wajib pajak yang tidak mengikutinya hingga program tersebut berakhir. Penerapan sejumlah sanksi itu telah dipersiapkan oleh Ditjen Pajak untuk segera diterapkan setelah program pengampunan pajak berakhir.

Adapun dukungan dari sejumlah pemerintah yang juga mampu menarik dan meningkatkan kepercayaan terhadap seluruh masyarakatnya untuk segera mengikuti program tersebut. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo telah ‘turun gunung’ guna mensosialisasikan program itu di sejumlah wilayah.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kerja keras dan quick response dari seluruh jajaran Kementerian Keuangan khususnya dalam hal regulasi, sosialisasi, konsultan, dan administrasi berhasil mendorong berbagai kalangan masyarakat untuk mengikuti program tersebut, sehingga dana penerimaannya pada periode pertama terlihat cukup tinggi.

Di samping itu kerja sama dari pihak ketiga yang meliputi perbankan, asosiasi , konsultan, berbagai pihak lainnya mampu menggenjot periode pertama secara besar-besaran dan lebih menyeluruh.

Mulai dari pengadaan helpdesk tax amnesty di perbankan, hingga sosialisasi dan berbagai upaya lain yang dilakukan oleh asosiasi dan konsultan pun berhasil menyukseskan periode pertama program tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN