LOKAKARYA INKLUSI PAJAK

Ini Alasan Perlunya Penguatan Inklusi Pajak Versi DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:28 WIB
Ini Alasan Perlunya Penguatan Inklusi Pajak Versi DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat memberikan keynote speech dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Langkah Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI) untuk menggencarkan inklusi pajak di lingkungan kampus mendapat apresiasi dari Ditjen Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan keberadaan tax center di perguruan tinggi sangat membantu tugas otoritas. Tugas itu terutama menyangkut peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam rangkaian pembangunan nasional.

“Kami lihat ATPETSI sebagai mitra strategis dan DJP apresiasi tax center yang sudah berjalan sebagai wujud sinergi untuk bersama-sama bangun kesadaran pajak,” katanya dalam Lokakarya Inklusi Pajak di Menara DDTC, Kamis (8/8/2019).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Lebih lanjut, Hestu mengatakan tugas terkait inklusi pajak merupakan salah satu pekerjaan besar DJP saat ini. Menurutnya, ada beberapa indikator yang menjadi penjelasan nyata perlunya memperkuat inklusi pajak di Tanah Air.

Pertama, tax ratio yang relatif rendah, terutama dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan Asia. Rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih di kisaran 11% menjadi tanda masih rendahnya kesadaran pajak masyarakat Indonesia.

Kedua, tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih jauh dari harapan. Pasalnya, dari 267 juta warga negara Indonesia, baru 18 juta wajib pajak yang mempunyai kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT) kepada DJP.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

“Kepatuhan pajak masyarakat kita masih jauh dari harapan dan fakta kedua adalah tax ratio kita itu nomor dua terendah di Asia. Jadi, ini memang ini tanggung jawab kita semua dan perlu satu program yang kita lakukan bersama,” paparnya.

Adapun program bersama yang dimaksud Hestu adalah inklusi pajak. Lingkungan pendidikan tinggi menjadi penting karena basis wajib pajak baru di masa depan. Oleh karena itu, penanaman terkait kesadaran pajak mulai diperkenalkan sejak mengenyam pendidikan di dunia perkuliahan.

Dalam jangka panjang, inklusi pajak ini diharapkan dapat memberikan efek signifikan sebagaimana program inklusi keuangan dengan gerakan menabung. Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat meningkat dalam jangka panjang karena nilai-nilai sudah ditanamkan sejak dini.

“Inklusi pajak ini kita fokus untuk bangun karakter, sikap mental, dan budaya. Jadi setelah lulus nanti maka harus bayar pajak entah sebagai karyawan atau pengusaha. Ini sudah kita lakukan melalui kerja sama dengan Kemenristikdikti, memasukkan muatan inklusi pajak dalam mata kuliah Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Pancasila, dan Pendidikan Agama,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:00 WIB KP2KP KUTACANE

Harga Kakao Tinggi, Petugas Pajak Kunjungi Para Pengepul dan Pengusaha

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra