KOSTA RIKA

Ini Alasan Pemerintah Tak Pungut PPN dari Uber

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 15:17 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tak Pungut PPN dari Uber

Ilustrasi. 

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika tidak akan memungut setoran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 13% dari jasa transportasi Uber yang saat ini belum memperoleh legalitas. Pemajakan hanya diberlakukan bagi penyedia jasa yang telah disahkan oleh negara.

Wakil Menteri Keuangan Nogui Acosta menjelaskan pemerintah tidak akan memungut pajak dari Uber, walaupun payung hukum terkait pengenaan PPN atas semua layanan yang telah disetujui pada Desember 2018 mulai berlaku pada 1 Juli 2019.

“Hukum Penguatan Keuangan Publik memberi wewenang Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dari layanan legal seperti Netflix atau perusahaan yang tidak memiliki masalah ilegalitas seperti Airbnb, jasa booking, maupun lainnya,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah menilai pemungutan PPN yang dilakukan oleh Uber dalam setiap transaksi justru secara diam-diam melegalkan keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi. Padahal, pemerintah mengklaim Uber belum mendapat izin operasional atau perusahaan ilegal pada Agustus 2018.

“Saat ini tidak ada pendekatan karena hanya ada 2 skema yang mewajibkan perusahaan memungut PPN yaitu melalui perjanjian dengan perusahaan dan alat pembayaran elektronik. Kami sedang mengevaluasi kedua opsi untuk melihat faktor yang memudahkan pemungutan pajak,” imbuhnya.

Kendati demikian, Uber tetap akan memungut PPN dari setiap transaksi antara pengendara dengan konsumen mulai Juli mendatang. Komitmen Uber dalam memungut PPN ini disebabkan karena perusahaan penyedia jasa transportasi ingin turut mematuhi ketentuan reformasi pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Direktur Hubungan Pemerintah Uber Zoraida Rodriguez mengatakan reformasi pajak menetapkan kewajiban platform ini untuk menyetor PPN dan mengambil inisiatif. Oleh karena itu, Uber akan menampung setoran PPN dari konsumen terlebih dulu sebelum disetorkan ke pemerntah.

“Mulai Juli, tarif PPN 13% akan diberlakukan dan kami akan mengirimkannya ke Kementerian Keuangan. Kami berupaya untuk mematuhi hukum itu. Perusahaan Uber membayar pajak setiap hari,” tutur Rodriguez.

Namun, seperti dilansir qcostarica.com, perwakilan trans nasional mengakui perusahaan tidak membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 25% dari setiap keuntungan yang diperoleh pada setiap perjalanan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN