KOSTA RIKA

Ini Alasan Pemerintah Tak Pungut PPN dari Uber

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 15:17 WIB
Ini Alasan Pemerintah Tak Pungut PPN dari Uber

Ilustrasi. 

SAN JOSE, DDTCNews – Pemerintah Kosta Rika tidak akan memungut setoran pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 13% dari jasa transportasi Uber yang saat ini belum memperoleh legalitas. Pemajakan hanya diberlakukan bagi penyedia jasa yang telah disahkan oleh negara.

Wakil Menteri Keuangan Nogui Acosta menjelaskan pemerintah tidak akan memungut pajak dari Uber, walaupun payung hukum terkait pengenaan PPN atas semua layanan yang telah disetujui pada Desember 2018 mulai berlaku pada 1 Juli 2019.

“Hukum Penguatan Keuangan Publik memberi wewenang Kementerian Keuangan untuk memungut pajak dari layanan legal seperti Netflix atau perusahaan yang tidak memiliki masalah ilegalitas seperti Airbnb, jasa booking, maupun lainnya,” katanya seperti dikutip pada Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Pemerintah menilai pemungutan PPN yang dilakukan oleh Uber dalam setiap transaksi justru secara diam-diam melegalkan keberadaan perusahaan penyedia jasa transportasi. Padahal, pemerintah mengklaim Uber belum mendapat izin operasional atau perusahaan ilegal pada Agustus 2018.

“Saat ini tidak ada pendekatan karena hanya ada 2 skema yang mewajibkan perusahaan memungut PPN yaitu melalui perjanjian dengan perusahaan dan alat pembayaran elektronik. Kami sedang mengevaluasi kedua opsi untuk melihat faktor yang memudahkan pemungutan pajak,” imbuhnya.

Kendati demikian, Uber tetap akan memungut PPN dari setiap transaksi antara pengendara dengan konsumen mulai Juli mendatang. Komitmen Uber dalam memungut PPN ini disebabkan karena perusahaan penyedia jasa transportasi ingin turut mematuhi ketentuan reformasi pajak.

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Direktur Hubungan Pemerintah Uber Zoraida Rodriguez mengatakan reformasi pajak menetapkan kewajiban platform ini untuk menyetor PPN dan mengambil inisiatif. Oleh karena itu, Uber akan menampung setoran PPN dari konsumen terlebih dulu sebelum disetorkan ke pemerntah.

“Mulai Juli, tarif PPN 13% akan diberlakukan dan kami akan mengirimkannya ke Kementerian Keuangan. Kami berupaya untuk mematuhi hukum itu. Perusahaan Uber membayar pajak setiap hari,” tutur Rodriguez.

Namun, seperti dilansir qcostarica.com, perwakilan trans nasional mengakui perusahaan tidak membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 25% dari setiap keuntungan yang diperoleh pada setiap perjalanan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini