KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Alasan Jokowi Pilih Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ini Alasan Jokowi Pilih Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Perry Warjiyo untuk maju sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Perry sendiri saat ini masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Nama Perry sudah diajukan oleh Jokowi kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test).

"Gubernur BI sudah kita kirimkan nama ke DPR, Bapak Perry Warjiyo," kata Jokowi, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Ada sejumlah alasan yang membuat Jokowi kembali memilih Perry sebagai pemimpin tertinggi BI untuk 5 tahun ke depan. Salah satunya, tantangan ekonomi dari sisi eksternal yang ikut membayangi perekonomian nasional.

"Jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini, kita tidak ingin mengambil risiko. Fiskal, moneter itu menjadi sangat-sangat penting," kata Jokowi.

Berdasarkan tantangan tersebut, Jokowi menilai sosok Perry Warjiyo sebagai orang yang tepat untuk menempati posisi calon Gubernur BI. Presiden menilai Perry Warjiyo memiliki pengalaman yang akan mendukung jabatannya sebagai Gubernur BI.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

"Kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi, jelas," kata presiden.

Perry sendiri memulai karier di Bank Indonesia sejak 1984. Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry sempat menduduki kursi Deputi Gubernur periode 2013 hingga 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

Rabu, 20 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?