KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Alasan Jokowi Pilih Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Februari 2023 | 13:00 WIB
Ini Alasan Jokowi Pilih Perry Warjiyo Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menunjuk Perry Warjiyo untuk maju sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Perry sendiri saat ini masih menjabat sebagai Gubernur BI.

Nama Perry sudah diajukan oleh Jokowi kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan (fit and proper test).

"Gubernur BI sudah kita kirimkan nama ke DPR, Bapak Perry Warjiyo," kata Jokowi, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Ada sejumlah alasan yang membuat Jokowi kembali memilih Perry sebagai pemimpin tertinggi BI untuk 5 tahun ke depan. Salah satunya, tantangan ekonomi dari sisi eksternal yang ikut membayangi perekonomian nasional.

"Jadi dalam situasi kegentingan global seperti ini, kita tidak ingin mengambil risiko. Fiskal, moneter itu menjadi sangat-sangat penting," kata Jokowi.

Berdasarkan tantangan tersebut, Jokowi menilai sosok Perry Warjiyo sebagai orang yang tepat untuk menempati posisi calon Gubernur BI. Presiden menilai Perry Warjiyo memiliki pengalaman yang akan mendukung jabatannya sebagai Gubernur BI.

Baca Juga:
Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

"Kita harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang yang tinggi, memiliki pengalaman yang tinggi, jelas," kata presiden.

Perry sendiri memulai karier di Bank Indonesia sejak 1984. Sebelum menjabat sebagai Gubernur BI, Perry sempat menduduki kursi Deputi Gubernur periode 2013 hingga 2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP