INDIA

Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 11:15 WIB
Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India diperkirakan tidak akan mendukung rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Hal itu dikarenakan India baru saja menurunkan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 15%. Apabila tarif disesuaikan kembali atau sejalan dengan proposal tarif pajak minimum global, dikhawatirkan mengganggu sentimen bisnis.

"Kami tak mendukung pengenaan tarif pajak korporasi minimum global. AS telah berbelanja besar-besaran tahun lalu dan sekarang mereka mau semua yurisdiksi menutup biaya yang timbul," kata salah seorang pejabat dalam Pemerintah India, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Seperti dilansir moneycontrol.com, pejabat tersebut mengatakan setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam merespons pandemi. India misalnya fokus pada sisi suplai melalui program Aatmanirbhar Bharat. Stimulus fiskal dikeluarkan hanya melalui program-program infrastruktur.

AS di bawah pemerintah Joe Biden memang tengah mewacanakan pentingnya pengenaan tarif pajak minimum global dalam beberapa bulan terakhir. Apalagi, AS akan menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

Jika tidak ada tarif pajak minimum global, kenaikan tarif pajak korporasi dikhawatirkan mendorong praktik pengalihan labat (profit shifting) dan relokasi usaha ke luar yurisdiksi AS. Selain itu, tarif pajak minimum global juga untuk mencegah perang tarif pajak.

Skema tarif pajak minimum global sesungguhnya sudah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Bila negosiasi antaranggota Inclusive Framework berjalan baik, konsensus diharapkan dapat tercapai pada pertengahan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?