INDIA

Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 11:15 WIB
Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India diperkirakan tidak akan mendukung rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Hal itu dikarenakan India baru saja menurunkan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 15%. Apabila tarif disesuaikan kembali atau sejalan dengan proposal tarif pajak minimum global, dikhawatirkan mengganggu sentimen bisnis.

"Kami tak mendukung pengenaan tarif pajak korporasi minimum global. AS telah berbelanja besar-besaran tahun lalu dan sekarang mereka mau semua yurisdiksi menutup biaya yang timbul," kata salah seorang pejabat dalam Pemerintah India, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir moneycontrol.com, pejabat tersebut mengatakan setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam merespons pandemi. India misalnya fokus pada sisi suplai melalui program Aatmanirbhar Bharat. Stimulus fiskal dikeluarkan hanya melalui program-program infrastruktur.

AS di bawah pemerintah Joe Biden memang tengah mewacanakan pentingnya pengenaan tarif pajak minimum global dalam beberapa bulan terakhir. Apalagi, AS akan menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

Jika tidak ada tarif pajak minimum global, kenaikan tarif pajak korporasi dikhawatirkan mendorong praktik pengalihan labat (profit shifting) dan relokasi usaha ke luar yurisdiksi AS. Selain itu, tarif pajak minimum global juga untuk mencegah perang tarif pajak.

Skema tarif pajak minimum global sesungguhnya sudah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Bila negosiasi antaranggota Inclusive Framework berjalan baik, konsensus diharapkan dapat tercapai pada pertengahan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN