INDIA

Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 April 2021 | 11:15 WIB
Ini Alasan India Tak Sepakat dengan Usulan Biden Soal Pajak Korporasi

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India diperkirakan tidak akan mendukung rencana pengenaan tarif pajak korporasi minimum global yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.

Hal itu dikarenakan India baru saja menurunkan tarif pajak korporasi dari 25% menjadi 15%. Apabila tarif disesuaikan kembali atau sejalan dengan proposal tarif pajak minimum global, dikhawatirkan mengganggu sentimen bisnis.

"Kami tak mendukung pengenaan tarif pajak korporasi minimum global. AS telah berbelanja besar-besaran tahun lalu dan sekarang mereka mau semua yurisdiksi menutup biaya yang timbul," kata salah seorang pejabat dalam Pemerintah India, Selasa (13/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Seperti dilansir moneycontrol.com, pejabat tersebut mengatakan setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam merespons pandemi. India misalnya fokus pada sisi suplai melalui program Aatmanirbhar Bharat. Stimulus fiskal dikeluarkan hanya melalui program-program infrastruktur.

AS di bawah pemerintah Joe Biden memang tengah mewacanakan pentingnya pengenaan tarif pajak minimum global dalam beberapa bulan terakhir. Apalagi, AS akan menaikkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%.

Jika tidak ada tarif pajak minimum global, kenaikan tarif pajak korporasi dikhawatirkan mendorong praktik pengalihan labat (profit shifting) dan relokasi usaha ke luar yurisdiksi AS. Selain itu, tarif pajak minimum global juga untuk mencegah perang tarif pajak.

Skema tarif pajak minimum global sesungguhnya sudah tertuang dalam proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Bila negosiasi antaranggota Inclusive Framework berjalan baik, konsensus diharapkan dapat tercapai pada pertengahan 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI