LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pentingnya kegiatan forensik digital terkait dengan pengelolaan data secara elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Data yang dikelola secara elektronik (data elektronik) pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak, dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

“Forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Pada tahun lalu, fokus kegiatan forensik digital berlaku pada sarana dan infrastruktur digital di seluruh Kanwil sebagai unit pelaksana penegakan hukum (UP Gakum). Kemudian, unit vertikal setingkat Kanwil menyiapkan tenaga forensik digital.

Sumber daya manusia (SDM) forensik digital merupakan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Setidaknya terdapat 4 strategi forensik digital yang dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pertama, persiapan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Penegakan Hukum sesuai dengan ISO 17025:2017. Kemudian, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan pada standar akreditasi tersebut.

Kedua, pengembangan SDM forensik digital melalui pelatihan yang berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh Kanwil DJP. Keempat, kerja sama dengan pihak eksternal.

"Kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!