LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pentingnya kegiatan forensik digital terkait dengan pengelolaan data secara elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Data yang dikelola secara elektronik (data elektronik) pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak, dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Pada tahun lalu, fokus kegiatan forensik digital berlaku pada sarana dan infrastruktur digital di seluruh Kanwil sebagai unit pelaksana penegakan hukum (UP Gakum). Kemudian, unit vertikal setingkat Kanwil menyiapkan tenaga forensik digital.

Sumber daya manusia (SDM) forensik digital merupakan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Setidaknya terdapat 4 strategi forensik digital yang dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pertama, persiapan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Penegakan Hukum sesuai dengan ISO 17025:2017. Kemudian, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan pada standar akreditasi tersebut.

Kedua, pengembangan SDM forensik digital melalui pelatihan yang berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh Kanwil DJP. Keempat, kerja sama dengan pihak eksternal.

"Kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?