LAPORAN TAHUNAN DJP

Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:30 WIB
Ini Alasan DJP Lakukan Forensik Digital Data Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pentingnya kegiatan forensik digital terkait dengan pengelolaan data secara elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Data yang dikelola secara elektronik (data elektronik) pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak, dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan forensik digital.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Pada tahun lalu, fokus kegiatan forensik digital berlaku pada sarana dan infrastruktur digital di seluruh Kanwil sebagai unit pelaksana penegakan hukum (UP Gakum). Kemudian, unit vertikal setingkat Kanwil menyiapkan tenaga forensik digital.

Sumber daya manusia (SDM) forensik digital merupakan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Setidaknya terdapat 4 strategi forensik digital yang dilakukan pada tahun lalu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pertama, persiapan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Penegakan Hukum sesuai dengan ISO 17025:2017. Kemudian, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan pada standar akreditasi tersebut.

Kedua, pengembangan SDM forensik digital melalui pelatihan yang berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh Kanwil DJP. Keempat, kerja sama dengan pihak eksternal.

"Kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN