Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pentingnya kegiatan forensik digital terkait dengan pengelolaan data secara elektronik.
Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, forensik digital merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Data yang dikelola secara elektronik (data elektronik) pada umumnya memiliki karakteristik rapuh, dapat diubah, mudah rusak, dan hancur akibat penanganan yang tidak tepat. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegiatan forensik digital.
“Forensik digital dalam proses perolehan, pengolahan dan analisis, pelaporan, serta penyimpanan data elektronik,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Minggu (24/10/2021).
Pada tahun lalu, fokus kegiatan forensik digital berlaku pada sarana dan infrastruktur digital di seluruh Kanwil sebagai unit pelaksana penegakan hukum (UP Gakum). Kemudian, unit vertikal setingkat Kanwil menyiapkan tenaga forensik digital.
Sumber daya manusia (SDM) forensik digital merupakan jabatan fungsional pemeriksa pajak subunsur forensik digital. Setidaknya terdapat 4 strategi forensik digital yang dilakukan pada tahun lalu.
Pertama, persiapan akreditasi Laboratorium Forensik Digital Direktorat Penegakan Hukum sesuai dengan ISO 17025:2017. Kemudian, melakukan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan pada standar akreditasi tersebut.
Kedua, pengembangan SDM forensik digital melalui pelatihan yang berkelanjutan. Ketiga, optimalisasi pemanfaatan forensik digital oleh seluruh Kanwil DJP. Keempat, kerja sama dengan pihak eksternal.
"Kerja sama forensik digital dengan aparat penegak hukum lainnya," imbuh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.