PEMBANGUNAN NASIONAL

Ini Alasan Bambang Ajak Badan Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 18:30 WIB
Ini Alasan Bambang Ajak Badan Usaha

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan infrastruktur yang merata di Indonesia diproyeksikan mampu memakan biaya Rp4.796,2 triliun. Menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro, swasta perlu dilibatkan untuk melancarkan proyek tersebut.

Bambang mengatakan pemerintah butuh kontribusi dari swasta senilai Rp1.750,5 triliun. Karena, anggaran saat ini tidak cukup.

"Tahun 2019 menjadi target pemerintah untuk dapat memberikan dampak positif atas pembangunan nasional. Maka, kami meminta bantuan swasta untuk muluskan rencana pembangunan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10).

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Dia menambahkan skema yang akan dilakukan yaitu melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Skema KPBU menjadi satu-satunya titik terang bagi pemerintah guna membiayai pembangunan.

Menurut Bambang, kontribusi APBN, APBD, dan dukungan BUMN belum cukup, hanya bisa menyumbang Rp1.978,6 triliun atau sekitar 40% saja dari total biaya pembangunan.

Sedangkan bantuan dari BUMN untuk biaya pembangunan lebih rendah jika dibandingkan dengan kontribusi APBN dan APBD. Kontribusi BUMN hanya bisa mencapai Rp1.066 triliun, atau sekitar 22,2% dari total biaya pembangunan yang sebesar Rp4.796,2 triliun.

Baca Juga:
Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Dengan demikian, jumlah kontribusi APBN, APBD, dan BUMN hanya mampu mencapai Rp3.044,6. Jumlah tersebut tentunya masih kurang Rp1.750,5 triliun lagi apabila memang ingin pembangunan dipercepat.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan masih ada segenap hal yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satunya, dengan terus melibatkan pengembang swasta. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Senin, 13 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Kantor Pajak Edukasi Bendahara SMK Swasta soal Pemotongan Pajak

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses