PEMBANGUNAN NASIONAL

Ini Alasan Bambang Ajak Badan Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 18:30 WIB
Ini Alasan Bambang Ajak Badan Usaha

JAKARTA, DDTCNews - Pembangunan infrastruktur yang merata di Indonesia diproyeksikan mampu memakan biaya Rp4.796,2 triliun. Menurut Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang P.S. Brodjonegoro, swasta perlu dilibatkan untuk melancarkan proyek tersebut.

Bambang mengatakan pemerintah butuh kontribusi dari swasta senilai Rp1.750,5 triliun. Karena, anggaran saat ini tidak cukup.

"Tahun 2019 menjadi target pemerintah untuk dapat memberikan dampak positif atas pembangunan nasional. Maka, kami meminta bantuan swasta untuk muluskan rencana pembangunan ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/10).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Dia menambahkan skema yang akan dilakukan yaitu melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU. Skema KPBU menjadi satu-satunya titik terang bagi pemerintah guna membiayai pembangunan.

Menurut Bambang, kontribusi APBN, APBD, dan dukungan BUMN belum cukup, hanya bisa menyumbang Rp1.978,6 triliun atau sekitar 40% saja dari total biaya pembangunan.

Sedangkan bantuan dari BUMN untuk biaya pembangunan lebih rendah jika dibandingkan dengan kontribusi APBN dan APBD. Kontribusi BUMN hanya bisa mencapai Rp1.066 triliun, atau sekitar 22,2% dari total biaya pembangunan yang sebesar Rp4.796,2 triliun.

Baca Juga:
Menggagas Pengenaan Pajak Siswa Sekolah Swasta Unggulan

Dengan demikian, jumlah kontribusi APBN, APBD, dan BUMN hanya mampu mencapai Rp3.044,6. Jumlah tersebut tentunya masih kurang Rp1.750,5 triliun lagi apabila memang ingin pembangunan dipercepat.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan masih ada segenap hal yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur. Salah satunya, dengan terus melibatkan pengembang swasta. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra