OUTLOOK PERPAJAKAN

Ini Agenda Kebijakan Pajak Indonesia 2018

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2017 | 10:30 WIB
Ini Agenda Kebijakan Pajak Indonesia 2018

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) Cabang Jakarta bekerja sama dengan Sinar Mas Grup dipenghujung tahun 2017 menggelar forum group discussion (FGD) di kantor pusat IAI pada tanggal 7 Desember 2017.

Acara FGD tersebut dihadiri lebih dari 50 peserta yang merupakan pengurus dan anggota ISEI yang memiliki latar belakang yang beragam yaitu dosen, praktisi, konsultan bisnis, dan pelaku usaha.
FGD perpajakan ini bertemakan "Perubahan Lanskap dan Arah Kebijakan Perpajakan Indonesia 2018" dipandu langsung oleh Yan Partawijaya yang adalah Sekretaris Umum ISEI Jaya. Adapun pembawa materi acara FGD tersebut adalah Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol.

Selanjutnya John menjelaskan akses informasi akun keuangan untuk tujuan pajak merupakan indikator yang memberikan dampak yang signifikan bagi variabel internal dalam mempengaruhi hubungan perilaku terhadap kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada awal paparannya, John menjelaskan secara umum mengenai lingkungan pajak di Indonesia. John menekankan bahwa kinerja penerimaan pajak sangat tergantung pada kepatuhan Wajib Pajak, selanjutnya perilaku Wajib Pajak sangat mempengaruhi kepatuhannya.

Sejauh mana pengaruh perilaku Wajib Pajak terhadap kepatuhan dimoderasi oleh variabel eksternal dan variabel internal.

Kemudian John menjelaskan perubahan terkini pada lingkungan pajak secara global yang dipicu oleh pengaruh yang kuat dari globalisasi, underground economy, world economy, dan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan hasil dan outcome dari pengaruh ke-4 variabel, lingkungan perpajakan global cenderung semakin lebih transparan, kerjasama dan kolaborasi internasional semakin luas, peran serta komunitas internasional semakin berpengaruh dan selanjutnya diikuti dengan komitmen dan konsesnsus bersama untuk menyelesaikan masalah perpajakan.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Outlook kebijakan perpajakan secara nasional saat ini dan tahun 2018 serta kedepan relatif sama dengan outlook kebijakan pajak secara global. Komitmen dan konsensus bersama diwujudkan melalui konvergensi standar perpajakan global seperti Common Reporting Standard dan ke-15 Aksi Proyek BEPS ke dalam regulasi domestik di masing-masing anggota yurisdiksi.

Hal ini dikarenakan permasalah perpajakan yang dihadapi oleh otoritas pajak dari masing-masing yurisdiksi perpajakan relatif sama yaitu kepatuhan Wajib Pajak yang rendah yang dapat mengakibatkan tergerusnya basis pemajakan suatu yurisdiksi dengan cara mengalihkan keuntungannya ke yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak yang rendah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Ditjen Pajak sedang melakukan penyempurnaan perangkat peraturan perpajajannya untuk menyesuaikan dengan international best practices. Misalnya menerbitkan Perppu No. 1 Tahun 2017 dan kemudian ditetapkan menjadi UU No. 9 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk tujuan pajak, Peraturan Menkeu No. 169 Tahun 2015 mengenai debt equity ratio, Peraturan Menkeu No. 213 Tahun 2017 mengenai Kewajiban untuk menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation, Peraturan Menkeu No. 107 mengenai Controlled Foreign Company, dan Peraturan Dirjen Pajak No. 10 Tahun 2017 mengenai prosedur pemanfaatan fasilitas tax treaty.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Setelah selesai presentasi oleh John Hutagaol, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu langsung oleh Sekum IAI Jaya. Banyaknya pertanyaan maupun saran yang diajukan atau disampaikan oleh para peserta membuat suasana FGD semakin marak dan menarik.

Pembahasan dan diskusi FGD yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan langsung oleh Sekum IAI. Setelah itu dilanjutkan dengan acara silahturahmi sesama anggota ISEI Jaya.
Sejumlah ketentuan pajak sedang dalam proses penyelesaian baik melalui amandemen RUU PPh maupun aturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menkeu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?