PEMERIKSAAN PAJAK

Ini 9 Indikasi Tindak Pidana Perpajakan yang Picu Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Ini 9 Indikasi Tindak Pidana Perpajakan yang Picu Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan bukti permulaan merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan (bukper) tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP.

Dirjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima atau diperoleh, dikembangkan, dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan.

"Ada 9 indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosialnya, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper, pertama, dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP. Ketiga, tidak menyampaikan SPT.

Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perlu dicatat, pemeriksaan bukper berlaku bagi siapa saja, baik yang memiliki atau tidak memiliki NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja