KEPABEANAN

Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:37 WIB
Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalahgunaan fasilitas fiskal untuk kegiatan impor masih dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun rencana aksi bersama Ditjen Pajak (DJP) untuk mencegah dan menindak kecurangan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan untuk kegiatan impor, baik melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun lewat aktivitas impor di pelabuhan. Ada 7 rencana aksi yang akan dilakukan.

"Kami akan kuatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan impor, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT),” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Pertama, memastikan pelaku usaha melakukan kegiatan dagang lintas negara khususnya impor sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi Industri kecil dan menengah (IKM) yang membeli TPT melalui importir umum (API-U).

Ketiga, menerapkan risk engine alur distribusi secara acak atas komoditas garmen di sektor hilir industri TPT. Keempat, melakukan joint investigasi dan analisis dengan DJP atas impor TPT yang terindikasi tidak wajar.

“Kita bersama [Ditjen] Pajak akan melakukan joint analisis, apakah impor suatu perusahaan sesuai dengan kapasitas produksi. Kita juga cek lewat laporan keuangannya," paparnya,

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kelima, melakukan audit bersama DJP atas impor TPT yang pelaporan PPN dalam pemberitahuan impor barang (PIB) tidak sesuai dengan pelaporan SPT masa PPN. Keenam, mewajibkan IKM untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membeli TPT dari importir umum.

Ketujuh, melakukan investigasi bersama antara DJBC, DJP, dan Kemendag terkait evaluasi produksi, pengecekan peruntukan barang impor, dan cek eksistensi importir.

“Kita gunakan teknologi untuk pemeriksaan barang secara acak dari yang kategori rendah hingga kategori tinggi,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?