KEPABEANAN

Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 10:37 WIB
Ini 7 Rencana Aksi Ditjen Bea Cukai Tertibkan Importir Nakal

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Penyalahgunaan fasilitas fiskal untuk kegiatan impor masih dilakukan oleh beberapa pelaku usaha. Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyusun rencana aksi bersama Ditjen Pajak (DJP) untuk mencegah dan menindak kecurangan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penguatan pengawasan akan dilakukan untuk kegiatan impor, baik melalui pusat logistik berikat (PLB) maupun lewat aktivitas impor di pelabuhan. Ada 7 rencana aksi yang akan dilakukan.

"Kami akan kuatkan upaya pengawasan dan penindakan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan impor, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT),” katanya di Kantor Pusat DJP, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pertama, memastikan pelaku usaha melakukan kegiatan dagang lintas negara khususnya impor sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua, melakukan pemeriksaan lapangan atas eksistensi Industri kecil dan menengah (IKM) yang membeli TPT melalui importir umum (API-U).

Ketiga, menerapkan risk engine alur distribusi secara acak atas komoditas garmen di sektor hilir industri TPT. Keempat, melakukan joint investigasi dan analisis dengan DJP atas impor TPT yang terindikasi tidak wajar.

“Kita bersama [Ditjen] Pajak akan melakukan joint analisis, apakah impor suatu perusahaan sesuai dengan kapasitas produksi. Kita juga cek lewat laporan keuangannya," paparnya,

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kelima, melakukan audit bersama DJP atas impor TPT yang pelaporan PPN dalam pemberitahuan impor barang (PIB) tidak sesuai dengan pelaporan SPT masa PPN. Keenam, mewajibkan IKM untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membeli TPT dari importir umum.

Ketujuh, melakukan investigasi bersama antara DJBC, DJP, dan Kemendag terkait evaluasi produksi, pengecekan peruntukan barang impor, dan cek eksistensi importir.

“Kita gunakan teknologi untuk pemeriksaan barang secara acak dari yang kategori rendah hingga kategori tinggi,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN