BERITA PAJAK HARI INI

Ini 7 Alasan Pentingnya Inklusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 08:53 WIB
Ini 7 Alasan Pentingnya Inklusi Pajak

Ilustrasi kegiatan Pajak Bertutur 2019 di SMAN 5 Madiun, Jumat (22/11/2019). (foto: KPP Pratama Madiun)

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum Hari Guru, otoritas pajak menggelar kegiatan Pajak Bertutur 2019 di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada hari ini, Senin (25/11/2019). Acara yang menjadi bagian dari program inklusi pajak ini menjadi bahasan beberapa media nasional.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan inklusi pajak menjadi faktor yang krusial di Indonesia. Sebagai bagian dari edukasi pajak, inklusi pajak dianggap sebagai mekanisme efektif untuk membangun kepercayaan kepada pemerintah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

“Dalam konteks Indonesia, edukasi pajak harusnya tidak melulu diartikan sebagai program pemerintah tetapi turut diemban oleh seluruh pemangku kepentingan. DJP tidak mungkin memikul tanggung jawab edukasi pajak ini sendirian,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti rencana pemerintah menerbitkan omnibus law perpajakan. Salah satu poin terbaru yang akan masuk dalam omnibus law tersebut adalah rasionalisasi pajak daerah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • 7 Argumentasi Pentingnya Inklusi Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan setidaknya terdapat tujuh argumentasi pentingnya program inklusi pajak. Pertama, tingkat kepatuhan pajak yang masih rendah di Indonesia. Kedua, inklusi pajak relevan dalam sistem self-assessment.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Ketiga, inklusi pajak sebagai langkah antisipatif dalam rangka menyambut bonus demografi. Keempat, inklusi pajak bisa jadi solusi jangka panjang dalam menjamin kepatuhan pajak pekerja di sektor nonstandar yang mulai marak dewasa ini.

Kelima, edukasi pajak merupakan salah satu dari empat elemen dasar jaminan sistem pajak yang ideal dan memenuhi ekspektasi masyarakat. Keenam, inklusi pajak menstimulus ketertarikan generasi muda Indonesia untuk menjadi sumber daya manusia unggul di bidang pajak.

Ketujuh, inklusi pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari momentum reformasi pajak. Keberhasilan agenda reformasi pajak Indonesia 2017-2020 yang bertujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak, sambung Darussalam, memiliki probabilitas keberhasilan besar jika didukung program edukasi pajak yang berkelanjutan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Rasionalisasi Pajak Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasionalisasi pajak dareh yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan dimaksudkan untuk mengatur kembali beberapa aspek yang menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak secara nasional.

“Akan ditegaskan dalam RUU ini [omnibus law perpajakan] dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden. Kita terus formulasikan [skemanya], termasuk bagaimana pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” jelasnya.

  • Insentif Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih optimistis adanya peningkatan investasi dengan adanya stimulus insentif. Selain itu, pemerintah juga berencana merevisi kembali daftar negatif investasi (DNI). Berdasarkan data Kemenkeu, investasi yang memanfaatkan fasilitas tax allowance dan tax holiday hingga saat ini mencapai Rp181,6 triliun.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Kami ingin memberikan sinyal kepada investor bahwa investasi yang masuk ke Indonesia tidak hanya membawa uang, teknologi, dan pengetahuan, tetapi juga menciptakan kegiatan yang produktif bagi Indonesia,” katanya.

  • Evaluasi Belanja Perpajakan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyarankan agar pemerintah secara konsisten melakukan evaluasi belanja perpajakan. Hal ini untuk menguji sejauh mana efektivitas berbagai insentif dan relaksasi kebijakan perpajakan untuk menarik investasi. Meskipun demikian, investasi juga dipengaruhi oleh faktor nonpajak.

  • Dengan SIN, Harusnya Tidak Ada Pemeriksaan Pajak oleh Fiskus

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan dengan adanya single identity number (SIN), idealnya tidak ada kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus. Banyaknya data yang dimiliki membuat otoritas pajak akan lebih banyak mengandalkan proses bisnis berbasis pelayanan dan konseling dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

“Dengan ini [SIN] kita berkeinginan untuk hapus pemeriksaan. Jadi, dengan data SIN, Ditjen Pajak hanya ingin konseling dengan wajib pajak,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra