PMK 61/2023

Ini 6 Pihak Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi dalam Penagihan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:56 WIB
Ini 6 Pihak Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi dalam Penagihan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - PMK 61/2023 turut memuat ketentuan penanggung pajak dalam penagihan atas wajib pajak orang pribadi.

Sesuai dengan definisi dalam PMK 61/2023, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap … penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi,” bunyi penggalan Pasal 7 huruf a PMK 61/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Merujuk pada ketentuan Pasal 8 PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan terhadap beberapa pihak. Pertama, orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan ini berlaku jika pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.

Ketiga, seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi. Tanggung jawab berlaku atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Adapun tanggung jawab itu sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. Ketentuan ini berlaku jika nilai utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi. Jika nilainya lebih kecil, tanggung jawab ditentukan sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Keempat, para ahli waris dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi. Para ahli waris bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Adapun tanggung jawab itu sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing­ masing ahli waris. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi. Jika nilai lebih kecil, tanggung jawabnya sebesar seluruh utang dan biaya penagihan.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak. Tanggung jawab sebesar jumlah harta anak belum dewasa yang berada dalam perwaliannya. Ketentuan ini berlaku jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar dari jumlah harta.

Namun, tanggung jawab itu bisa juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat dapat membuktikan bahwa wali mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta.

Keenam, pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan. Pengampu bertanggung jawab atas utang dan biaya penagihan. Tanggung jawab sebesar jumlah harta jika utang dan biaya penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta.

Namun, tanggung jawab itu bisa juga sebesar seluruh utang dan biaya penagihan jika nilainya lebih kecil daripada jumlah harta atau pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP