WEBINAR SERIES DDTC

Ini 6 Permasalahan Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Ini 6 Permasalahan Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

Ketua Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah saat memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”.

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada permasalahan dalam upaya optimalisasi pajak daerah. Dimensi permasalahan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari permasalahan administrasi, kebijakan, hingga respons masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”. Menurutnya, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, setidaknya terdapat enam permasalahan.

Pertama, tingkat rata-rata penerimaan pajak rendah sehingga target tidak tercapai. Kedua, data dasar pengenaan pajak selalu tidak akurat, misalnya ada wajib atau objek pajak yang belum terdata,” jelas Ismet, Jumat (7/8/2020)

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Ketiga, sambungnya, dorongan atas pengaruh negatif dari masyarakat. Hal ini berkaitan dengan tidak jelasnya reward yang akan didapatkan oleh masyarakat. Kondisi itu, sambungnya, membuat masyarakat cenderung mendorong orang lain untuk tidak membayar pajak.

Keempat, perluasan objek pajak. Kelima, kebijakan pemerintah daerah yang sangat timpang, seperti masih adanya pemerintah daerah yang belum menerapkan aturan pajak daerah dengan maksimal. Keenam, tidak jelasnya reward and punisment yang diberikan.

“Masalah-masalah tersebut harus diatasi utamanya oleh pemerintah daerah. Semoga adanya diskusi ini dapat memfasilitasi pemda dan akademisi sehingga kita bisa tau masalah di daearah dengan sudut pandang yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ismet menambahkan guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah maka terdapat dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, melakukan intensifikasi, misalnya dengan pelaksanaan penyuluhan, peningkatan pengawasan dan tindakan lainnya.

Kedua, melakukan ekstensifikasi, misalnya dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan atau pendaftaran atau menggali potensi pajak baru. Dalam kesempatan ini, Ismet juga menjabarkan dasar hukum, perbedaan pajak daerah dengan retribusi, prinsip, ciri, dan jenis-jenis pajak daerah.

Saat memberikan pidato pembuka (opening speech) dalam webinar tersebut, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B Bawono Kristiaji mengatakan optimalisasi pajak daerah memang harus terus dilakukan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Ketika pajak daerah bisa dioptimalkan, pastinya ada jaminan bagi masyarakat atau publik di daerah masing-masing mendapatkan barang dan jasa publik yang lebih baik dan optimal pula,” katanya.

Dalam konteks desentralisasi fiskal, optimalisasi pajak daerah sangat penting untuk mewujudkan kemandirian daerah. Hingga saat ini, mayoritas daerah masih bergantung pada alokasi dana perimbangan, baik itu dana transfer ke daerah maupun dana desa, dari pemerintah pusat.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri ketujuh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang akan jatuh pada 20 Agustus mendatang. Webinar series ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses