WEBINAR SERIES DDTC

Ini 6 Permasalahan Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Ini 6 Permasalahan Upaya Optimalisasi Pajak Daerah

Ketua Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah saat memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”.

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada permasalahan dalam upaya optimalisasi pajak daerah. Dimensi permasalahan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari permasalahan administrasi, kebijakan, hingga respons masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Program Studi DIII Perpajakan Universitas Muhammadiyah Sukabumi Ismet Ismatullah dalam webinar series DDTC bertajuk “Persoalan Optimalisasi Pajak Daerah”. Menurutnya, berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, setidaknya terdapat enam permasalahan.

Pertama, tingkat rata-rata penerimaan pajak rendah sehingga target tidak tercapai. Kedua, data dasar pengenaan pajak selalu tidak akurat, misalnya ada wajib atau objek pajak yang belum terdata,” jelas Ismet, Jumat (7/8/2020)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ketiga, sambungnya, dorongan atas pengaruh negatif dari masyarakat. Hal ini berkaitan dengan tidak jelasnya reward yang akan didapatkan oleh masyarakat. Kondisi itu, sambungnya, membuat masyarakat cenderung mendorong orang lain untuk tidak membayar pajak.

Keempat, perluasan objek pajak. Kelima, kebijakan pemerintah daerah yang sangat timpang, seperti masih adanya pemerintah daerah yang belum menerapkan aturan pajak daerah dengan maksimal. Keenam, tidak jelasnya reward and punisment yang diberikan.

“Masalah-masalah tersebut harus diatasi utamanya oleh pemerintah daerah. Semoga adanya diskusi ini dapat memfasilitasi pemda dan akademisi sehingga kita bisa tau masalah di daearah dengan sudut pandang yang berbeda,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ismet menambahkan guna meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah maka terdapat dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, melakukan intensifikasi, misalnya dengan pelaksanaan penyuluhan, peningkatan pengawasan dan tindakan lainnya.

Kedua, melakukan ekstensifikasi, misalnya dengan cara penjaringan wajib pajak baru melalui pendataan atau pendaftaran atau menggali potensi pajak baru. Dalam kesempatan ini, Ismet juga menjabarkan dasar hukum, perbedaan pajak daerah dengan retribusi, prinsip, ciri, dan jenis-jenis pajak daerah.

Saat memberikan pidato pembuka (opening speech) dalam webinar tersebut, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B Bawono Kristiaji mengatakan optimalisasi pajak daerah memang harus terus dilakukan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Ketika pajak daerah bisa dioptimalkan, pastinya ada jaminan bagi masyarakat atau publik di daerah masing-masing mendapatkan barang dan jasa publik yang lebih baik dan optimal pula,” katanya.

Dalam konteks desentralisasi fiskal, optimalisasi pajak daerah sangat penting untuk mewujudkan kemandirian daerah. Hingga saat ini, mayoritas daerah masih bergantung pada alokasi dana perimbangan, baik itu dana transfer ke daerah maupun dana desa, dari pemerintah pusat.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan seri ketujuh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang akan jatuh pada 20 Agustus mendatang. Webinar series ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP