PMK 189/2020

Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:52 WIB
Ini 6 Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Salah satu tindakan penagihan pajak dalam PMK 189/2020 adalah penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Bagaimana ketentuannya?

Dalam Pasal 8 PMK 189/2020 disebutkan juru sita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Simak pula artikel ‘PMK 189/2020 Terbit, Ini 8 Tindakan Penagihan Pajak’.

“Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus paling sedikit memuat nama wajib pajak, atau nama wajib pajak dan penanggung Pajak; besarnya utang pajak; perintah untuk membayar; dan saat pelunasan pajak,” demikian penggalan bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ada 6 kondisi yang membuat dilakukannya penagihan seketika dan sekaligus. Pertama, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu. Kedua, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.

Ketiga, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Keempat, badan akan dibubarkan oleh negara. Kelima, terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga. Keenam, terdapat tanda-tanda kepailitan.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) PMK 189/2020, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus dapat diterbitkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; tanpa didahului surat teguran; sebelum jangka waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan; atau sebelum penerbitan surat paksa.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai informasi kembali, PMK 189/2020 memerinci 6 penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi. Pertama, orang pribadi bersangkutan. Kedua, istri dari wajib pajak orang pribadi. Ketiga, salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.

Keempat, para ahli waris. Kelima, wali bagi anak yang belum dewasa. Keenam, pengampu. Simak ketentuan selengkapnya pada artikel ‘Siapa Saja Penanggung Pajak atas WP Orang Pribadi? Simak di Sini’.

PMK 189/2020 juga memerinci ketentuan mengenai pengurus dari wajib pajak badan yang menjadi penanggung pajak dalam pelaksanaan penagihan pajak. Pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dilakukan terhadap wajib pajak badan bersangkutan serta pengurus dari wajib pajak badan.

Beleid tersebut juga menjabarkan mengenai pengurus yang menjadi penanggung pajak atas wajib pajak badan. PMK tersebut menjabarkan detail pengurus yang menjadi penanggung pajak dari 9 kategori wajib pajak badan. Simak selengkapnya dalam artikel ‘Ini Perincian Pengurus yang Jadi Penanggung Pajak WP Badan’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN