PROGRAM PEMERINTAH

Ini 55 Proyek Strategis Nasional Baru Pilihan Jokowi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juni 2017 | 09:02 WIB
Ini 55 Proyek Strategis Nasional Baru Pilihan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews -- Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Perpres yang ditandatangani pada 15 Juni 2017 menyebutkan adanya 55 proyek baru, selain hampir 200 proyek yang sebelumnya masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang juga menyebutkan hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 itu adalah pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.

"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3).

Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4) dilakukan oleh Gubernur. "Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional," bunyi Pasal 21 ayat (5).

Adapun, Gubernur memperbaharui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

"Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 21 ayat (7).

Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri maupun badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN dalam rangka penggunaan barang maupun jasa dalam negeri sesuai Pasal 24 ayat (2).

Secara keseluruhan lampiran Perpres itu mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu diantaranya adalah:

  1. Jalan Tol Waru (Aloha) – Wonokromo – Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km;
  2. Jalan Tol Batu Ampar – Muka Kuning – Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km;
  3. Jalan Tol Sukabumi – Ciranjang – Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km;
  4. Jalan Tol Bukittingi – Padang Panjang – Lubuk Alung – Padang, Sumbar, sepanjang 80 km;
  5. Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km;
  6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km), Maluku Utara;
  7. Jalan Penghubung Gorontalo – Manado, sepanjang 301,7 km;
  8. Jalan Palu – Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km;
  9. Kereta Api Purukcahu – Bangkuang, Kalimantan Tengah;
  10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur;
  11. Kereta Api Jambi – Pekanbaru dan Jambi – Palembang;
  12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya;
  13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara;
  14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional;
  15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kab. Timor Tengah Utara, NTT;
  16. Percepatam Pembanunan Technopark secara nasional;
  17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara;
  18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan
  19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN