Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab.go.id)
JAKARTA, DDTCNews -- Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Perpres yang ditandatangani pada 15 Juni 2017 menyebutkan adanya 55 proyek baru, selain hampir 200 proyek yang sebelumnya masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Hal tersebut terungkap dalam keterangan resmi yang juga menyebutkan hal utama dalam perubahan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 itu adalah pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.
"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres Nomor 58 Tahun 2017.
Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3).
Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4) dilakukan oleh Gubernur. "Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional," bunyi Pasal 21 ayat (5).
Adapun, Gubernur memperbaharui penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai.
"Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 21 ayat (7).
Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri maupun badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN dalam rangka penggunaan barang maupun jasa dalam negeri sesuai Pasal 24 ayat (2).
Secara keseluruhan lampiran Perpres itu mencantumkan 248 proyek yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, termasuk diantaranya proyek-proyek baru yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.
Proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional itu diantaranya adalah:
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.