DDTC TAX WEEK 2021

Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:40 WIB
Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat 5 aspek yang perlu dipertimbangkan wajib pajak jika ingin mengajukan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan mengatakan aspek pertama adalah ketersediaan program MAP baik di Indonesia maupun di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

“Kita perlu melihat program MAP di luar negeri seperti apa. Kita harus melihat pengalaman negara lain dalam mengajukan MAP seperti apa. Apakah mereka sukses menghasilkan kesepakatan yang menghilangkan pajak berganda atau tidak," ujar Tami pada webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Aspek kedua adalah ketersediaan pasal yang mengatur tentang MAP antara kedua yurisdiksi yang terikat dalam P3B. Kabar baiknya, semua P3B antara Indonesia dan negara mitra sudah memiliki pasal tentang MAP.

Aspek ketiga yakni keberadaan koreksi domestik dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Bila di dalam SKP terdapat koreksi domestik dan nondomestik maka koreksi domestik harus direlakan wajib pajak agar persetujuan dalam MAP dapat diimplementasikan.

Kemudian, aspek keempat yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan sumber daya. Sumber daya wajib pajak tetap diperlukan karena wajib pajak harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan DJP untuk melakukan negosiasi dengan otoritas yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

"Data yang diperlukan tidak sedikit. Saat memberikan data juga banyak pertimbangan agar diterima dengan baik oleh otoritas," imbuh Tami.

Adapun aspek kelima yang perlu dipertimbangkan adalah ketentuan pengajuan MAP tidak menangguhkan pembayaran utang pajak. Bila wajib pajak hanya mengajukan MAP dan tidak mengajukan keberatan, wajib pajak harus menyiapkan dana untuk membayar pajak terutang dalam SKP.

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN