DDTC TAX WEEK 2021

Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:40 WIB
Ini 5 Aspek yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak Sebelum Ajukan MAP

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya terdapat 5 aspek yang perlu dipertimbangkan wajib pajak jika ingin mengajukan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa transfer pricing.

Senior Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Tami Putri Pungkasan mengatakan aspek pertama adalah ketersediaan program MAP baik di Indonesia maupun di negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

“Kita perlu melihat program MAP di luar negeri seperti apa. Kita harus melihat pengalaman negara lain dalam mengajukan MAP seperti apa. Apakah mereka sukses menghasilkan kesepakatan yang menghilangkan pajak berganda atau tidak," ujar Tami pada webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Aspek kedua adalah ketersediaan pasal yang mengatur tentang MAP antara kedua yurisdiksi yang terikat dalam P3B. Kabar baiknya, semua P3B antara Indonesia dan negara mitra sudah memiliki pasal tentang MAP.

Aspek ketiga yakni keberadaan koreksi domestik dalam surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP). Bila di dalam SKP terdapat koreksi domestik dan nondomestik maka koreksi domestik harus direlakan wajib pajak agar persetujuan dalam MAP dapat diimplementasikan.

Kemudian, aspek keempat yang harus dipertimbangkan adalah ketersediaan sumber daya. Sumber daya wajib pajak tetap diperlukan karena wajib pajak harus menyediakan data dan informasi yang diperlukan DJP untuk melakukan negosiasi dengan otoritas yurisdiksi mitra P3B.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

"Data yang diperlukan tidak sedikit. Saat memberikan data juga banyak pertimbangan agar diterima dengan baik oleh otoritas," imbuh Tami.

Adapun aspek kelima yang perlu dipertimbangkan adalah ketentuan pengajuan MAP tidak menangguhkan pembayaran utang pajak. Bila wajib pajak hanya mengajukan MAP dan tidak mengajukan keberatan, wajib pajak harus menyiapkan dana untuk membayar pajak terutang dalam SKP.

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?