PER-08/PJ/2022

Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Notaris untuk Akses Aplikasi e-PHTB

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Notaris untuk Akses Aplikasi e-PHTB

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP) apabila hendak menggunakan layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disebut dengan e-PHTB.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

"Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPN," bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf a, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Kedua, notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.

Ketiga, notaris/PPAT tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, notaris/PPAT dapat mendaftarkan diri dan melakukan aktivasi akun e-PHTB untuk Notaris/PPAT melalui tautan yang dikirim oleh DJP.

Setelah aktivasi, notaris/PPAT dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Untuk diketahui, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dilakukan melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak atau disampaikan secara manual ke KPP.

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat dilakukan melalui melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2022. Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya yakni PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini