PER-08/PJ/2022

Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Notaris untuk Akses Aplikasi e-PHTB

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 06:00 WIB
Ini 4 Syarat yang Harus Dipenuhi Notaris untuk Akses Aplikasi e-PHTB

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP) apabila hendak menggunakan layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan atau biasa disebut dengan e-PHTB.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi oleh notaris/PPAT untuk dapat mengakses aplikasi tersebut. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

"Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir bagi notaris/PPAT yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPN," bunyi Pasal 6 ayat (2) huruf a, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kedua, notaris/PPAT harus tidak memiliki utang pajak untuk semua jenis pajak. Bila memiliki utang pajak, notaris/PPAT harus memiliki izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran atas keseluruhan utang pajak tersebut.

Ketiga, notaris/PPAT tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, notaris/PPAT harus tidak sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan atas tindak pidana pencucian dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Apabila keempat syarat tersebut terpenuhi, notaris/PPAT dapat mendaftarkan diri dan melakukan aktivasi akun e-PHTB untuk Notaris/PPAT melalui tautan yang dikirim oleh DJP.

Setelah aktivasi, notaris/PPAT dapat menyampaikan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

Untuk diketahui, wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB atau PPJB harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelum ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dilakukan melalui aplikasi e-PHTB oleh wajib pajak atau disampaikan secara manual ke KPP.

Dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan penelitian formal dapat dilakukan melalui melalui e-PHTB untuk Notaris/PPAT.

PER-08/PJ/2022 ditetapkan pada 22 Juni 2022 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2022. Dengan berlakunya PER-08/PJ/2022, ketentuan-ketentuan sebelumnya yakni PER-18/PJ/2017 s.t.d.t.d PER-21/PJ/2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja