DITJEN PAJAK

Ini 4 Pekerjaan Rumah Dirjen Pajak Baru dari Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 11:37 WIB
Ini 4 Pekerjaan Rumah Dirjen Pajak Baru dari Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani memberikan ucapan selamat kepada Suryo Utomo yang dilantik sebagai Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Suryo Utomo resmi dilantik menjadi Dirjen Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan. Sederet pekerjaan rumah sudah menanti untuk diselesaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak akan sangat berat. Pasalnya, sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak (DJP), Suryo harus mengamankan sumber utama penerimaan negara.

“Pak Suryo Utomo dilantik sebagai Dirjen Pajak yang baru dengan tugas dan tanggung jawab sangat berat karena 70% penerimaan APBN kita untuk dukung aktivitas Republik Indonesia adalah berasal dari DJP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kepercayaan sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. Oleh karena itu, sejumlah pekerjaan diharapkan mampu dituntaskan dalam masa kerjanya.

Pertama, menyelesaikan pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Agenda ini akan menjadi alat krusial bagi DJP dalam menjalankan tugas dalam mengumpulkan penerimaan dan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.

Sri Mulyani melanjutkan penyelesaian core tax system ini merupakan titipan langsung Presiden Joko Widodo untuk menjaga momentum penerimaan dan pada saat yang sama tidak mengganggu iklim ekonomi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, melanjutkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di internal DJP. Aspek ini seharusnya tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan pada level dirjen dan direktur, tapi hingga level bawah pada petugas pemeriksa dan account representative (AR).

“Integritas SDM itu harus dari ujung atas hingga hilir di bawah seluruh tata kelola organisasi DJP," paparnya.

Ketiga, mengoptimalkan data yang didapat dari pihak ketiga. Data seperti keterbukaan informasi keuangan domestik dan automatic exchange of information (AEoI) harus mampu dikelola sehingga memberikan penerimaan yang optimal kepada negara dan kepastian bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keempat, penguatan DJP untuk menghadapi tantangan perubahan teknologi dengan munculnya ekonomi digital dan e-commerce. Formulasi kebijakan baru akan menjadi pekerjaan rumah yang menanti Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak.

“Saya harap dengan basis pengalaman dan pengetahuan Pak Suryo dapat memanfaatkan keseimbangan antara memungut pajak dengan adil tapi tidak mematikan sektor yang sedang berkembang,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?