PMK 28/2020

Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 April 2020 | 19:19 WIB
Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi tambahan insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19. Kali ini, fasilitas menyasar kepada barang dan jasa yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 memuat insentif PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, dan PPh Pasal 23.

“Ini merupakan dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya, Kamis (9/4/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, insentif PPN tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah. Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), dan/atau pemanfaatan JKP untuk penanganan pandemi virus Corona.

Fasilitas atau insentif diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020. Simak artikel ‘Wah, Ada Beleid Insentif PPN Barang & Jasa untuk Penanganan Covid-19’.

Adapun pihak tertentu yang dapat memanfaatkan fasilitas ini antara lain badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain. Pihak lain adalah pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BKP yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 meliputi obat-obatan; vaksin; peralatan laboratorium; peralatan pendeteksi; peralatan pelindung diri; peralatan untuk perawatan pasien; dan/atauperalatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara, JKP yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 adalah jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Kedua, pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk pihak tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Selain itu, ada pula pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19. Fasilitas ini juga diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketiga, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020.

Keempat, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 untuk wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Jasa yang dimaksud adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. Pembebasan juga diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020. Simak artikel 'Tahukah Jenis Penghasilan Jasa Ini Dibebaskan PPh Pasal 23?'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 April 2020 | 21:02 WIB

Insentif ini diberikan kepada sektor yg sangat dibutuhkan saat ini oleh masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra