PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 4 Aturan Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 22:40 WIB
Ini 4 Aturan Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 4 aturan teknis terbaru terkait dengan program amnesti pajak turunan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah terbit, menyusul sejumlah peraturan teknis lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Keempat peraturan tersebut adalah, Pertama, Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kedua, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-34/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ketiga, SE-35/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Keempat, SE-36/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.

Dengan terbitnya 4 peraturan terbaru ini, maka total sudah 8 peraturan teknis yang diterbitkan dalam rangka program pengampunan pajak. Dari 8 peraturan itu, 2 berupa peraturan menteri keuangan, 2 peraturan dirjen pajak, dan 4 surat edaran dirjen pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN