Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 4 aturan teknis terbaru terkait dengan program amnesti pajak turunan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah terbit, menyusul sejumlah peraturan teknis lain yang sudah dirilis sebelumnya.
Keempat peraturan tersebut adalah, Pertama, Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Kedua, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-34/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Ketiga, SE-35/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Keempat, SE-36/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.
Dengan terbitnya 4 peraturan terbaru ini, maka total sudah 8 peraturan teknis yang diterbitkan dalam rangka program pengampunan pajak. Dari 8 peraturan itu, 2 berupa peraturan menteri keuangan, 2 peraturan dirjen pajak, dan 4 surat edaran dirjen pajak. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.