PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 4 Aturan Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Agustus 2016 | 22:40 WIB
Ini 4 Aturan Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya 4 aturan teknis terbaru terkait dengan program amnesti pajak turunan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak telah terbit, menyusul sejumlah peraturan teknis lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Keempat peraturan tersebut adalah, Pertama, Peraturan Dirjen Pajak PER-08/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Kedua, Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-34/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Dokumen Pengampunan Pajak di Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ketiga, SE-35/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Pengemasan dan Penyampaian Dokumen Pengampunan Pajak ke Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Keempat, SE-36/PJ/2016 per 1 Agustus 2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu.

Dengan terbitnya 4 peraturan terbaru ini, maka total sudah 8 peraturan teknis yang diterbitkan dalam rangka program pengampunan pajak. Dari 8 peraturan itu, 2 berupa peraturan menteri keuangan, 2 peraturan dirjen pajak, dan 4 surat edaran dirjen pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP