TAX AMNESTY

Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 12:01 WIB
 Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

MALANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan serangkaian strategi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak dalam program tax amnesty periode II ini. Terbaru DJP menetapkan 3 segmen wajib pajak yang menjadi prioritas untuk dilakukan pendekatan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya ketiga segmen itu akan diberikan pendekatan yang berbeda-beda.

“Pada periode kedua ini, salah satu langkah DJP adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty,” katanya dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Pertama, DJP akan mengupayakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak besar. DJP menilai masih banyak pengusaha besar yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama lalu.

Kedua, usaha mikro, kecil dan menengah akan menjadi salah satu target prioritas dari sosialisasi tax amnesty. Yoga menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengikuti tax amnesty melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 (PER 17).

“Sesuai aturan itu (PER 17) mereka bisa kolektif menyampaikan surat pernyataan, jadi tidak perlu meninggalkan tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” terangnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ketiga, DJP akan berusaha mendekati para penunggak pajak. Yoga memastikan penunggak pajak yang mengikuti tax amnesty tidak perlu membayar sanksi atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Yoga menegaskan DJP tidak segan untuk memblokir bahkan melakukan penyanderaan apabila para penunggak pajak itu bersikeras tidak mau melaksanakan kewajiban pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP