TAX AMNESTY

Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 12:01 WIB
 Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

MALANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan serangkaian strategi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak dalam program tax amnesty periode II ini. Terbaru DJP menetapkan 3 segmen wajib pajak yang menjadi prioritas untuk dilakukan pendekatan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya ketiga segmen itu akan diberikan pendekatan yang berbeda-beda.

“Pada periode kedua ini, salah satu langkah DJP adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty,” katanya dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pertama, DJP akan mengupayakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak besar. DJP menilai masih banyak pengusaha besar yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama lalu.

Kedua, usaha mikro, kecil dan menengah akan menjadi salah satu target prioritas dari sosialisasi tax amnesty. Yoga menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengikuti tax amnesty melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 (PER 17).

“Sesuai aturan itu (PER 17) mereka bisa kolektif menyampaikan surat pernyataan, jadi tidak perlu meninggalkan tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, DJP akan berusaha mendekati para penunggak pajak. Yoga memastikan penunggak pajak yang mengikuti tax amnesty tidak perlu membayar sanksi atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Yoga menegaskan DJP tidak segan untuk memblokir bahkan melakukan penyanderaan apabila para penunggak pajak itu bersikeras tidak mau melaksanakan kewajiban pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?