TAX AMNESTY

Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2016 | 12:01 WIB
 Ini 3 Segmen Wajib Pajak yang Jadi Target DJP

MALANG, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan serangkaian strategi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak dalam program tax amnesty periode II ini. Terbaru DJP menetapkan 3 segmen wajib pajak yang menjadi prioritas untuk dilakukan pendekatan.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan nantinya ketiga segmen itu akan diberikan pendekatan yang berbeda-beda.

“Pada periode kedua ini, salah satu langkah DJP adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang belum mengikuti tax amnesty,” katanya dalam acara Media Gathering DJP di Malang, Kamis (13/10).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Pertama, DJP akan mengupayakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak besar. DJP menilai masih banyak pengusaha besar yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama lalu.

Kedua, usaha mikro, kecil dan menengah akan menjadi salah satu target prioritas dari sosialisasi tax amnesty. Yoga menjelaskan pemerintah telah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengikuti tax amnesty melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2016 (PER 17).

“Sesuai aturan itu (PER 17) mereka bisa kolektif menyampaikan surat pernyataan, jadi tidak perlu meninggalkan tokonya. Boleh dikuasakan ke asosiasinya,” terangnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketiga, DJP akan berusaha mendekati para penunggak pajak. Yoga memastikan penunggak pajak yang mengikuti tax amnesty tidak perlu membayar sanksi atas tunggakan pajak yang belum dibayar.

Yoga menegaskan DJP tidak segan untuk memblokir bahkan melakukan penyanderaan apabila para penunggak pajak itu bersikeras tidak mau melaksanakan kewajiban pajaknya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB