INSENTIF PAJAK

Ini 3 Kriteria Utama Industri Penerima Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 07:59 WIB
Ini 3 Kriteria Utama Industri Penerima Tax Allowance

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution

JAKARTA, DDTCNews - Teka teki insentif fiskal berupa tax allowance mulai dibuka oleh pemerintah. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada 3 kriteria utama industri yang mendapat fasilitas ini.

"Sebenarnya tax allowance itu sudah rapat terakhir akhirnya kita mengambil kesepakatan ada tiga kelompok barang yang akan dapat," katanya saat mengahadiri Munas Apindo, Rabu (25/4).

Ketiga kriteria itu secara umum menjadi pakem untuk melengkapi insentif fiskal yang sudah meluncur yakni tax holiday. Sehingga seluruh pelaku usaha dapat menikmati insentif yang digulirkan pemerintah.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Pertama kelompok barang yang sama yang mendapat tax holiday tapi investasinya agak kecil kan tax holiday ada batasannya," terangnya.

Kategori pertama ini 17 kelompok industri yang berhak menikmati tax holiday tapi tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp500 miliar. Ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, 17 kelompok industri ini dapat mengakses fasilitas tax allowance.

Kedua, pelonggaran kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir. Jika dalam skema tax holiday, industri yang mendapat fasilitas ini, jenis kegiatan usahanya harus berhubungan mulai dari produksi (hulu) hingga menjadi barang jadi (hilir). Dalam skema tax allowance kriteria itu dilonggarkan dengan sejumlah syarat, salah satunya, belum ada produksi komoditas sejenis di dalam negeri atau dengan kata lain pembukaan jenis industri baru.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Kemudian (kedua) ada barang barang. Misal untuk tax holiday dia harus terintegrasi dengan industri hulunya. Kalo tax allowance dia boleh di hilir, artinya kita tidak punya ini industrinya dan kita perlu. Dia tidak terintegrasi dengan hulu dia dapat tax allowance," ungkapnya.

Terakhir, industri padat karya dan berorientasi kepada pasar ekspor. Untuk kriteria ketiga ini, menjadi krusial dalam hal penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

"Kegiatan (yang ketiga) berorientasi ekspor atau penciptaan lapangan kerja yang banyak. Kita ingin April ini sudah selesai pembahasannya," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN