INSENTIF PAJAK

Ini 3 Kriteria Utama Industri Penerima Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 07:59 WIB
Ini 3 Kriteria Utama Industri Penerima Tax Allowance

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution

JAKARTA, DDTCNews - Teka teki insentif fiskal berupa tax allowance mulai dibuka oleh pemerintah. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada 3 kriteria utama industri yang mendapat fasilitas ini.

"Sebenarnya tax allowance itu sudah rapat terakhir akhirnya kita mengambil kesepakatan ada tiga kelompok barang yang akan dapat," katanya saat mengahadiri Munas Apindo, Rabu (25/4).

Ketiga kriteria itu secara umum menjadi pakem untuk melengkapi insentif fiskal yang sudah meluncur yakni tax holiday. Sehingga seluruh pelaku usaha dapat menikmati insentif yang digulirkan pemerintah.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Pertama kelompok barang yang sama yang mendapat tax holiday tapi investasinya agak kecil kan tax holiday ada batasannya," terangnya.

Kategori pertama ini 17 kelompok industri yang berhak menikmati tax holiday tapi tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp500 miliar. Ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, 17 kelompok industri ini dapat mengakses fasilitas tax allowance.

Kedua, pelonggaran kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir. Jika dalam skema tax holiday, industri yang mendapat fasilitas ini, jenis kegiatan usahanya harus berhubungan mulai dari produksi (hulu) hingga menjadi barang jadi (hilir). Dalam skema tax allowance kriteria itu dilonggarkan dengan sejumlah syarat, salah satunya, belum ada produksi komoditas sejenis di dalam negeri atau dengan kata lain pembukaan jenis industri baru.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

"Kemudian (kedua) ada barang barang. Misal untuk tax holiday dia harus terintegrasi dengan industri hulunya. Kalo tax allowance dia boleh di hilir, artinya kita tidak punya ini industrinya dan kita perlu. Dia tidak terintegrasi dengan hulu dia dapat tax allowance," ungkapnya.

Terakhir, industri padat karya dan berorientasi kepada pasar ekspor. Untuk kriteria ketiga ini, menjadi krusial dalam hal penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

"Kegiatan (yang ketiga) berorientasi ekspor atau penciptaan lapangan kerja yang banyak. Kita ingin April ini sudah selesai pembahasannya," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak