INSENTIF PAJAK

Ini 3 Kriteria Utama Industri Penerima Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 07:59 WIB
Ini 3 Kriteria Utama Industri Penerima Tax Allowance

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution

JAKARTA, DDTCNews - Teka teki insentif fiskal berupa tax allowance mulai dibuka oleh pemerintah. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada 3 kriteria utama industri yang mendapat fasilitas ini.

"Sebenarnya tax allowance itu sudah rapat terakhir akhirnya kita mengambil kesepakatan ada tiga kelompok barang yang akan dapat," katanya saat mengahadiri Munas Apindo, Rabu (25/4).

Ketiga kriteria itu secara umum menjadi pakem untuk melengkapi insentif fiskal yang sudah meluncur yakni tax holiday. Sehingga seluruh pelaku usaha dapat menikmati insentif yang digulirkan pemerintah.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Pertama kelompok barang yang sama yang mendapat tax holiday tapi investasinya agak kecil kan tax holiday ada batasannya," terangnya.

Kategori pertama ini 17 kelompok industri yang berhak menikmati tax holiday tapi tidak memenuhi ambang batas investasi sebesar Rp500 miliar. Ketika tidak memenuhi ambang batas nilai investasi, 17 kelompok industri ini dapat mengakses fasilitas tax allowance.

Kedua, pelonggaran kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir. Jika dalam skema tax holiday, industri yang mendapat fasilitas ini, jenis kegiatan usahanya harus berhubungan mulai dari produksi (hulu) hingga menjadi barang jadi (hilir). Dalam skema tax allowance kriteria itu dilonggarkan dengan sejumlah syarat, salah satunya, belum ada produksi komoditas sejenis di dalam negeri atau dengan kata lain pembukaan jenis industri baru.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Kemudian (kedua) ada barang barang. Misal untuk tax holiday dia harus terintegrasi dengan industri hulunya. Kalo tax allowance dia boleh di hilir, artinya kita tidak punya ini industrinya dan kita perlu. Dia tidak terintegrasi dengan hulu dia dapat tax allowance," ungkapnya.

Terakhir, industri padat karya dan berorientasi kepada pasar ekspor. Untuk kriteria ketiga ini, menjadi krusial dalam hal penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

"Kegiatan (yang ketiga) berorientasi ekspor atau penciptaan lapangan kerja yang banyak. Kita ingin April ini sudah selesai pembahasannya," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus