PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:48 WIB
Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja menerbitkan 2 aturan terbaru terkait dengan program tax amnesty yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyusul sejumlah peraturan lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Peraturan tersebut meliputi, pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 122/2016).

Secara umum PMK 122/2016 mengatur tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan. Menurut PMK 122/2016 , wajib pajak yang melakukan repatriasi harus menempatkan dananya terlebih dulu ke dalam rekening khusus di bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selanjutnya, dana itu baru bisa diinvestasikan pada beberapa sektor di luar pasar keuangan seperti, infrastruktur, sektor riil, properti, logam mulia, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan investasi lainnya yang sah.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 123/2016).

Perubahan penting yang termuat dalam PMK 123/2016 adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan investasi atas dana repatriasi. Penarikan keuntungan paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara, penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu 3 tahun, kini dimungkinkan asal tetap melalui rekening khusus di bank persepsi yang sama.

Dengan terbitnya 2 peraturan terbaru ini, maka sampai dengan saat ini, pemerintah sudah menerbitkan total 10 peraturan teknis terkait dengan tax amnesty. Kesepuluh peraturan itu di antaranya, 4 berupa Peraturan Menteri Keuangan, 2 Peraturan Dirjen Pajak, dan 4 Surat Edaran Dirjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini