PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:48 WIB
Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja menerbitkan 2 aturan terbaru terkait dengan program tax amnesty yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyusul sejumlah peraturan lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Peraturan tersebut meliputi, pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 122/2016).

Secara umum PMK 122/2016 mengatur tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan. Menurut PMK 122/2016 , wajib pajak yang melakukan repatriasi harus menempatkan dananya terlebih dulu ke dalam rekening khusus di bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selanjutnya, dana itu baru bisa diinvestasikan pada beberapa sektor di luar pasar keuangan seperti, infrastruktur, sektor riil, properti, logam mulia, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan investasi lainnya yang sah.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 123/2016).

Perubahan penting yang termuat dalam PMK 123/2016 adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan investasi atas dana repatriasi. Penarikan keuntungan paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara, penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu 3 tahun, kini dimungkinkan asal tetap melalui rekening khusus di bank persepsi yang sama.

Dengan terbitnya 2 peraturan terbaru ini, maka sampai dengan saat ini, pemerintah sudah menerbitkan total 10 peraturan teknis terkait dengan tax amnesty. Kesepuluh peraturan itu di antaranya, 4 berupa Peraturan Menteri Keuangan, 2 Peraturan Dirjen Pajak, dan 4 Surat Edaran Dirjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu