PENGAMPUNAN PAJAK

Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 13:48 WIB
Ini 2 PMK Terbaru Soal Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja menerbitkan 2 aturan terbaru terkait dengan program tax amnesty yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyusul sejumlah peraturan lain yang sudah dirilis sebelumnya.

Peraturan tersebut meliputi, pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 122/2016).

Secara umum PMK 122/2016 mengatur tata cara penempatan dana repatriasi di luar pasar keuangan. Menurut PMK 122/2016 , wajib pajak yang melakukan repatriasi harus menempatkan dananya terlebih dulu ke dalam rekening khusus di bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Selanjutnya, dana itu baru bisa diinvestasikan pada beberapa sektor di luar pasar keuangan seperti, infrastruktur, sektor riil, properti, logam mulia, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI dan investasi lainnya yang sah.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 119/PMK.08/2016 per 8 Agustus 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak (PMK 123/2016).

Perubahan penting yang termuat dalam PMK 123/2016 adalah soal mekanisme pengambilan keuntungan investasi atas dana repatriasi. Penarikan keuntungan paling cepat dilakukan pada triwulan pertama tahun berikutnya. Sementara, penggantian instrumen investasi sebelum jangka waktu 3 tahun, kini dimungkinkan asal tetap melalui rekening khusus di bank persepsi yang sama.

Dengan terbitnya 2 peraturan terbaru ini, maka sampai dengan saat ini, pemerintah sudah menerbitkan total 10 peraturan teknis terkait dengan tax amnesty. Kesepuluh peraturan itu di antaranya, 4 berupa Peraturan Menteri Keuangan, 2 Peraturan Dirjen Pajak, dan 4 Surat Edaran Dirjen Pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR