PERPRES 55/2019

Ini 14 Jenis Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:20 WIB
Ini 14 Jenis Insentif Fiskal untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemberian insentif menjadi salah satu aspek yang dijalankan pemerintah dalam upaya mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dalam pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2019 disebutkan insentif yang diberikan oleh pemerintah berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal. Lantas, apa saja jenis insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah?

Pertama, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah. Ketiga, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah. Keempat, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Kelima, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor. Keenam, insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Ketujuh, insentif pembuatan peralatan SPKLU. Kedelapan, insentif pembiayaan ekspor. Kesembilan, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kesepuluh, tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Kesebelas, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU. Kedua belas,dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU. Ketiga belas, sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL berbasis baterai.

Keempat belas, sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai.

“Pemberian insentif fiskal diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penggalan bunyi pasal 19 ayat (2) Perpres tersebut, seperti dikutip pada Rabu (15/8/2019).

Adapun pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak