EDUKASI PAJAK

Ingin Tahu Peraturan di Daerah Anda? Baca di Platform Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 09:06 WIB
Ingin Tahu Peraturan di Daerah Anda? Baca di Platform Perpajakan DDTC

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID, platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya menghadirkan kanal baru, yaitu Peraturan Pajak Daerah pada awal tahun 2022.

Seperti diketahui, setiap daerah diberi wewenang untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan potensi dan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam peraturan daerah masing-masing dengan mengacu pada UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD.

Namun, masyarakat cenderung merasa sulit mencari referensi peraturan perpajakan daerah di internet yang dapat dipercaya. Untuk itu, Perpajakan ID menyediakan kanal Peraturan Pajak Daerah secara online sehingga siapa pun dapat mengakses peraturan daerah kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” demikian keterangan yang tertulis pada menu laman tersebut.

Hingga 6 Juli 2022, sebanyak 1.855 dokumen peraturan pajak daerah periode 1970 hingga 2021 sudah tersedia. Dalam kanal ini, pengguna dapat memanfaatkan fitur Filter untuk mendapatkan dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, maupun berdasarkan topik.

Dokumen yang tersedia bervariasi, mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Terdapat juga topik-topik seperti bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pengguna juga dapat melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status keberlakuan mencakup peraturan, baik yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.

Selain itu, pengguna juga dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID.

Tertarik menggunakan Perpajakan ID? Jangan ragu untuk mengunjungi Perpajakan ID sekarang dan baca dokumen-dokumen peraturan daerah seputar perpajakan di Perpajakan ID. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN