Perpajakan ID.
JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID, platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya menghadirkan kanal baru, yaitu Peraturan Pajak Daerah pada awal tahun 2022.
Seperti diketahui, setiap daerah diberi wewenang untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan potensi dan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam peraturan daerah masing-masing dengan mengacu pada UU PDRD s.t.d.t.d UU HKPD.
Namun, masyarakat cenderung merasa sulit mencari referensi peraturan perpajakan daerah di internet yang dapat dipercaya. Untuk itu, Perpajakan ID menyediakan kanal Peraturan Pajak Daerah secara online sehingga siapa pun dapat mengakses peraturan daerah kapan saja dan di mana saja.
“Peraturan Pajak Daerah adalah kumpulan dokumentasi peraturan pajak daerah Indonesia, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” demikian keterangan yang tertulis pada menu laman tersebut.
Hingga 6 Juli 2022, sebanyak 1.855 dokumen peraturan pajak daerah periode 1970 hingga 2021 sudah tersedia. Dalam kanal ini, pengguna dapat memanfaatkan fitur Filter untuk mendapatkan dokumen peraturan berdasarkan wilayah, kategori, maupun berdasarkan topik.
Dokumen yang tersedia bervariasi, mulai dari pajak kabupaten/kota, pajak provinsi, retribusi kabupaten/kota, hingga retribusi kabupaten/kota. Terdapat juga topik-topik seperti bea balik nama, BPHTB, pajak hotel, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Pengguna juga dapat melihat Status Keberlakuan untuk setiap dokumen peraturan. Status keberlakuan mencakup peraturan, baik yang masih berlaku, tidak berlaku karena diganti/dicabut, perubahan atau penyempurnaan, maupun status lainnya.
Selain itu, pengguna juga dapat langsung mengunduh dokumen peraturan beserta lampirannya dalam bentuk PDF di Perpajakan ID.
Tertarik menggunakan Perpajakan ID? Jangan ragu untuk mengunjungi Perpajakan ID sekarang dan baca dokumen-dokumen peraturan daerah seputar perpajakan di Perpajakan ID. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.