SUBSIDI BUNGA UMKM

Ingin Tahu Jumlah Subsidi Bunga yang Bisa Diperoleh? Ini Formulanya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 09:58 WIB
Ingin Tahu Jumlah Subsidi Bunga yang Bisa Diperoleh? Ini Formulanya

Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2020). Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp4,97 triliun subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman UMKM. Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menuangkan formula dan contoh penghitungan subsidi bunga yang bisa diperoleh debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),

"Formula yang digunakan adalah dengan mengalikan besaran subsidi dengan baki debet dan hari bunga lalu dibagi dengan 360," ungkap PMK yang berlaku sejak 5 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sesuai dengan definisi yang tertuang pada PMK No. 65/2020, baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Adapun yang dimaksud dengan hari bunga adalah jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga di mana baki debet pinjaman tidak berubah, dalam artian tidak ada pembayaran pokok pinjaman sehingga baki debet tidak berubah.

Dalam contoh yang dituangkan pemerintah pada PMK, diasumsikan Andi menerima pembiayaan dari perbankan dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp50 juta dengan akad per 1 Desember 2019.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Oleh karena Andi mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pokok, baki debet Andi per 29 Februari menjadi sebesar Rp40 juta. Perusahaan Andi terkena dampak Covid-19 dan Andi pun diajukan sebagai penerima fasilitas subsidi bunga dan disetujui per 1 Juni 2020.

Mengingat Andi adalah debitur UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan, maka subsidi bunga yang diperoleh Andi adalah sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya.

Subsidi bunga tersebut tidak dapat diberikan atas bunga pada Maret dan April karena subsidi bunga baru digulirkan oleh pemerintah per 1 Mei 2020. Dalam PMK, dicontohkan bahwa periode tagihan adalah per tanggal 1 Mei 2020 hingga 30 Juni 2020 atau 61 hari.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Dengan demikian, jumlah subsidi bunga yang berhak diterima pada periode tersebut diperoleh dengan mengalikan subsidi bunga yang berhak diperoleh yakni 6% dengan baki debet per 29 Februari 2020 sebesar Rp40 juta, dikalikan dengan hari bunga 61 hari, dan dibagi dengan 360.

Dari formula tersebut, maka subsidi bunga yang berhak dinikmati oleh Andi adalah sebesar Rp406.666,67. Inilah jumlah yang akan ditanggung oleh pemerintah dengan dana APBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN