SUBSIDI BUNGA UMKM

Ingin Tahu Jumlah Subsidi Bunga yang Bisa Diperoleh? Ini Formulanya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 09:58 WIB
Ingin Tahu Jumlah Subsidi Bunga yang Bisa Diperoleh? Ini Formulanya

Pekerja menyelesaikan proses pembuatan oncom di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2020). Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp4,97 triliun subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman UMKM. Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan. (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menuangkan formula dan contoh penghitungan subsidi bunga yang bisa diperoleh debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),

"Formula yang digunakan adalah dengan mengalikan besaran subsidi dengan baki debet dan hari bunga lalu dibagi dengan 360," ungkap PMK yang berlaku sejak 5 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai dengan definisi yang tertuang pada PMK No. 65/2020, baki debet adalah sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh debitur kepada penyalur kredit.

Adapun yang dimaksud dengan hari bunga adalah jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga di mana baki debet pinjaman tidak berubah, dalam artian tidak ada pembayaran pokok pinjaman sehingga baki debet tidak berubah.

Dalam contoh yang dituangkan pemerintah pada PMK, diasumsikan Andi menerima pembiayaan dari perbankan dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp50 juta dengan akad per 1 Desember 2019.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Oleh karena Andi mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pokok, baki debet Andi per 29 Februari menjadi sebesar Rp40 juta. Perusahaan Andi terkena dampak Covid-19 dan Andi pun diajukan sebagai penerima fasilitas subsidi bunga dan disetujui per 1 Juni 2020.

Mengingat Andi adalah debitur UMKM yang memperoleh pembiayaan dari perbankan, maka subsidi bunga yang diperoleh Andi adalah sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya.

Subsidi bunga tersebut tidak dapat diberikan atas bunga pada Maret dan April karena subsidi bunga baru digulirkan oleh pemerintah per 1 Mei 2020. Dalam PMK, dicontohkan bahwa periode tagihan adalah per tanggal 1 Mei 2020 hingga 30 Juni 2020 atau 61 hari.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Dengan demikian, jumlah subsidi bunga yang berhak diterima pada periode tersebut diperoleh dengan mengalikan subsidi bunga yang berhak diperoleh yakni 6% dengan baki debet per 29 Februari 2020 sebesar Rp40 juta, dikalikan dengan hari bunga 61 hari, dan dibagi dengan 360.

Dari formula tersebut, maka subsidi bunga yang berhak dinikmati oleh Andi adalah sebesar Rp406.666,67. Inilah jumlah yang akan ditanggung oleh pemerintah dengan dana APBN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra