BERITA PAJAK HARI INI

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2023 | 09:25 WIB
Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? PMK Terbit dalam Hitungan Hari

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan aturan teknis mengenai pemberian insentif pajak pertambangan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah berlaku November 2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/11/2023).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk mendorong kinerja sektor properti dan real estat. Dia mengaku peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif tersebut masih dalam proses pengundangan.

"Mudah-mudahan PMK-nya bisa dikeluarkan hari-hari ini, tinggal pengundangan saja," katanya, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Susiwijono mengatakan insentif PPN rumah DTP diberikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah fenomena el nino. Insentif PPN DTP ini akan diberikan untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar.

Pemberian insentif PPN DTP diharapkan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.

Susiwijono menyebut sektor properti memiliki kontribusi besar pada perekonomian, yakni mencapai 14%-16% PDB dan mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja. Kemudian, sektor ini juga menyumbang 31,9% dari total pendapatan asli daerah (PAD) pada pemda.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Selain update tentang penerbitan PMK PPN rumah DTP, ada pula ulasan terkait dengan disetujuinya pembentukan UN Tax Convention, kebijakan pemerintah soal pemilihan umum, hingga perkembangan terkini tentang seleksi hakim agung pajak.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Insentif untuk Penyerahan Rumah di Atas Rp5 Miliar

Insentif PPN rumah DTP juga bisa dimanfaatkan untuk penyerahan rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar. Apabila harga rumah di atas Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP tetap hanya diberikan atas bagian harga rumah senilai Rp2 miliar.

Insentif PPN rumah DTP diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2023, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%. (DDTCNews)

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Prabowo Bakal Kenakan Pajak Barang Mewah

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyampaikan gagasannya untuk mengekan pajak atas barang-barang mewah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan tax ratio RI.

Wakil Ketua TKN Erwin Aksa menjelaskan peningkatan tax ratio melalui optimalisasi penerimaan pajak bisa mengurangi ketergantungan Indonesia dari utang. Dengan kinerja tax ratio yang meningkat, Indonesia bisa lebih mandiri dalam membiayai pembangunannya.

"Kita harus menaikkan tax ratio, kita harus pajaki luxury goods, kita harus tambah pendapatan kita dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sumber daya alam, jadi banyak pendapatan kita yang perlu diperhatikan untuk menaikan tax ratio, supaya tadi utang bisa dibayar," kata Erwin. (CNBC Indonesia)

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pembentukan UN Tax Convention

Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui pembentukan konvensi kerja sama pajak internasional di bawah naungan PBB yang dijuluki UN Tax Convention.

Resolusi tentang pembentukan UN Tax Convention ini mendapatkan dukungan dari 125 negara, utamanya negara berkembang. Ada 48 negara yang menolak pembentukan badan ini. Penolakan disuarakan utamanya oleh negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa.

Perwakilan Nigeria di PBB Tijjani Muhammad-Bande mengatakan kehadiran UN Tax Convention sebagai kerangka kerja sama yang bersifat inklusif diperlukan untuk merespons tantangan yang timbul akibat ketidakpastian ekonomi global dan perubahan iklim.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pendapatan yang berseberangan disampaikan Perwakilan Inggris di PBB Richard Croker. Menurutnya, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif dengan mengakomodasi kepentingan negara berkembangan melalui Inclusive Framework di OECD. Kehadiran UN Tax Convention dinilai justru akan menduplikasi proses kerja sama perpajakan. (DDTCNews)

Pemilu Tak Boleh Ganggu Pembangunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pelaksanaan pemilu tidak boleh mengganggu agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, pemilu merupakan suatu siklus yang normal bagi Indonesia. Oleh karena itu, berbagai agenda pembangunan yang telah direncanakan pemerintah akan tetap berjalan normal.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Indonesia adalah negara demokrasi yang berarti mekanisme pemilu memang sudah ditetapkan. Itu tidak boleh mengganggu agenda-agenda pembangunan dan instrumen APBN yang terus akan menjaga masyarakat dan perekonomian," katanya. (DDTCNews)

Hakim Agung Pajak Tak Jadi Bertambah

Komisi III DPR tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak yang telah diseleksi dan diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dari total 8 CHA yang diajukan KY, 7 CHA dinyatakan lolos fit and proper test dan mendapatkan persetujuan dari Komisi III DPR guna dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna. Satu-satunya CHA yang tidak lolos adalah CHA TUN Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati.

Komisi III memberikan persetujuan terhadap 6 CHA kamar pidana antara lain Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, dan Yanto. Adapun 1 CHA kamar perdata yang disetujui Komisi III adalah Agus Subroto. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra