Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali tata cara pengajuan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif (NE) bagi wajib pajak badan.
Wajib pajak NE (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Untuk pengajuan penetapan WP NE, silakan mengajukan melalui permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan WP NE; serta melampirkan dokumen pendukung,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (15/9/2022).
Format formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif tersebut dapat diunduh melalui tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
Selanjutnya, DJP menjelaskan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Kriteria wajib pajak NE tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dgn bukti pengiriman surat. Setelah mengirimkan surat permohonan, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP melalui telepon, email, atau nomor Whatsapp KPP.
Daftar alamat email dan nomor telepon KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak juga “Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar”
DJP juga mengingatkan bahwa status wajib pajak NE tidak menghilangkan kewajiban membayar utang pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.