ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 15:30 WIB
Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali tata cara pengajuan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif (NE) bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak NE (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Untuk pengajuan penetapan WP NE, silakan mengajukan melalui permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan WP NE; serta melampirkan dokumen pendukung,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Format formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif tersebut dapat diunduh melalui tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.

Selanjutnya, DJP menjelaskan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Kriteria wajib pajak NE tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dgn bukti pengiriman surat. Setelah mengirimkan surat permohonan, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP melalui telepon, email, atau nomor Whatsapp KPP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Daftar alamat email dan nomor telepon KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak juga “Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar

DJP juga mengingatkan bahwa status wajib pajak NE tidak menghilangkan kewajiban membayar utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra