ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2022 | 15:30 WIB
Ingin Jadi Wajib Pajak Non-Efektif? Begini Tata Caranya untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali tata cara pengajuan permohonan menjadi wajib pajak non-efektif (NE) bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak NE (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Untuk pengajuan penetapan WP NE, silakan mengajukan melalui permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan WP NE; serta melampirkan dokumen pendukung,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga:
Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Format formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif tersebut dapat diunduh melalui tautan https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.

Selanjutnya, DJP menjelaskan kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan penetapan wajib pajak NE. Kriteria wajib pajak NE tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

Permohonan disampaikan ke KPP terdaftar atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dgn bukti pengiriman surat. Setelah mengirimkan surat permohonan, wajib pajak dapat melakukan konfirmasi ke KPP melalui telepon, email, atau nomor Whatsapp KPP.

Baca Juga:
DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Daftar alamat email dan nomor telepon KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/id/unit-kerja. Simak juga “Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar

DJP juga mengingatkan bahwa status wajib pajak NE tidak menghilangkan kewajiban membayar utang pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan