JEPANG

Ingin Jadi Hub Investasi Keuangan Asia, Negara Ini Kurangi Beban Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Agustus 2020 | 18:16 WIB
Ingin Jadi Hub Investasi Keuangan Asia, Negara Ini Kurangi Beban Pajak

Ilustrasi. Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe berjalan masuk ke dalam mobil saat ia meninggalkan Rumah Sakit Universitas Keio di Tokyo, Jepang, dalam foto yang diambil oleh Kyodo, Senin (17/8/2020). ANTARA FOTO/Kyodo/via REUTERS/hp/cfo

TOKYO, DDTCNews—Guna menjadikan Jepang sebagai hub investasi keuangan Asia, Financial Services Agency (FSA) secara diam-diam menyetorkan rancangan aturan yang meringankan beban pajak sektor keuangan kepada parlemen.

Dalam rancangan beleid yang diajukan, FSA berencana meringankan pajak yang dibebankan kepada perusahaan manajemen aset serta memberikan ruang untuk memperlakukan executive compensation sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

"FSA juga mengusulkan relaksasi atas pajak warisan melalui pemberian pengecualian khusus kepada warga negara asing yang menduduki jabatan tinggi sehingga aset-aset yang dimiliki sebelum tinggal di Jepang tidak akan dipajaki," sebut Nikkei Asian Review dalam laporan, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Meski demikian, rancangan beleid yang diusung oleh FSA ini mendapatkan resistensi dari parlemen. Hal ini dikarenakan perlakuan pajak yang khusus kepada sektor finansial dinilai hanya akan meningkatkan ketimpangan.

Parlemen justru mendorong adanya pengurangan atas pajak penghasilan orang pribadi. Beberapa anggota parlemen dari partai petahanan yakni Liberal Democratic Party (LDP) meminta tarif pajak penghasilan dapat setara dengan yurisdiksi seperti Hong Kong dan Singapura.

Saat ini, tarif PPh yang dikenakan atas orang pribadi dengan penghasilan sebesar JPY10 juta bisa mencapai 33% dan meningkat menjadi 45% bagi mereka yang berpenghasilan di atas JPY100 juta.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Padahal negara-negara yang saat ini menjadi pusat pasar finansial terbesar di Asia yakni Hong Kong dan Singapura memiliki tarif masing-masing hanya 17% (Hong Kong) dan antara 15% atau 22% (Singapura).

Begitu juga dengan pajak kekayaan atau capital gains di Jepang yang masih dikenai pajak sebesar 15%, sedangkan di Hong Kong dan Singapura penghasilan tersebut sama sekali tidak dipajaki.

Selain masalah pajak, masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang dinilai perlu diperbaiki dalam rangka meningkatkan daya saing Jepang agar bisa menjadi pusat pasar keuangan dan hub investasi finansial.

Salah satu ketentuan yang dinilai menjadi penghambat adalah terkait dengan keimigrasian. Ketentuan imigrasi di Jepang hanya memperbolehkan pendatang untuk membawa satu orang selain keluarga untuk masuk ke Jepang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?