KP2KP PELABUHAN RATU

Ingin Ikut Lelang Pengadaan, Direktur Ajukan Status PKP dan Urus KSWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ingin Ikut Lelang Pengadaan, Direktur Ajukan Status PKP dan Urus KSWP

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada seorang direktur yang menjalankan aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei, dan pemetaan pada 25 Juli 2023.

KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan direktur tersebut mengajukan status pengusaha kena pajak (PKP) dan memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk dapat mengikuti lelang pengadaan dari Badan Informasi Geospasial.

“Untuk memperoleh KSWP, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan identitas pada NPWP harus dipastikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk pengukuhan PKP, lanjut Ahmad, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan, melunasi tunggakan pajak, serta mengisi formulir dengan melampirkan KTP seluruh pengurus, salinan NPWP seluruh pengurus, dan akta pendirian perusahaan.

Ahmad kemudian membantu wajib pajak melakukan registrasi pada DJP Online dan melaporkan SPT melalui e-form. Setelah itu, wajib pajak mengambil tangkapan layar pada menu KSWP DJP Online, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Tambahan informasi, direktur perusahaan bernama Zian itu ingin mengikuti lelang paket pekerjaan pengadaan jasa teknis pemetaan batas wilayah administrasi desa di Jawa Barat.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara itu, KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?