KP2KP PELABUHAN RATU

Ingin Ikut Lelang Pengadaan, Direktur Ajukan Status PKP dan Urus KSWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2023 | 10:00 WIB
Ingin Ikut Lelang Pengadaan, Direktur Ajukan Status PKP dan Urus KSWP

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan konsultasi kepada seorang direktur yang menjalankan aktivitas angkutan udara khusus pemotretan, survei, dan pemetaan pada 25 Juli 2023.

KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan direktur tersebut mengajukan status pengusaha kena pajak (PKP) dan memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk dapat mengikuti lelang pengadaan dari Badan Informasi Geospasial.

“Untuk memperoleh KSWP, wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan 2 tahun terakhir dan identitas pada NPWP harus dipastikan sesuai dengan keadaan sebenarnya,“ katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk pengukuhan PKP, lanjut Ahmad, wajib pajak harus sudah melaporkan SPT Tahunan, melunasi tunggakan pajak, serta mengisi formulir dengan melampirkan KTP seluruh pengurus, salinan NPWP seluruh pengurus, dan akta pendirian perusahaan.

Ahmad kemudian membantu wajib pajak melakukan registrasi pada DJP Online dan melaporkan SPT melalui e-form. Setelah itu, wajib pajak mengambil tangkapan layar pada menu KSWP DJP Online, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP.

Tambahan informasi, direktur perusahaan bernama Zian itu ingin mengikuti lelang paket pekerjaan pengadaan jasa teknis pemetaan batas wilayah administrasi desa di Jawa Barat.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Sementara itu, KSWP adalah kegiatan pemeriksaan status pemenuhan kewajiban pajak yang dilaksanakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan sebelum instansi pemerintah memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP