KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Ingin Garap Pengadaan Pemerintah, Pengusaha Ajukan Status PKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Ingin Garap Pengadaan Pemerintah, Pengusaha Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kunjungan (visit) ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 25 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Puji Lestari dan Dina Maya Indriyani. Petugas pajak kemudian menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi PKP.

“PKP memiliki kewajiban lebih banyak yang harus dipatuhi, seperti memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” jelas petugas pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dalam kunjungan tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki layanan live chat yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.

Garap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sementara itu, wajib pajak bernama Arthana menjelaskan dirinya mengajukan permohonan PKP guna mengikuti atau mendaftar dalam e-Catalogue. Harapannya, wajib pajak bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengadaan barang atau jasa.

“Teman menyarankan untuk PKP. Akhirnya saya ajukan sekarang karena sayang sekali jika tidak bisa ikut dapat proyeknya, padahal lokasi usaha saya lebih dekat dengan kantor pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sebagai informasi, katalog elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aplikasi tersebut dikembangkan dalam bentuk aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis