KP2KP PINRANG

Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2023 | 11:30 WIB
Ingin Gabung NPWP Suami tapi Sudah Punya NPWP Sendiri? Begini Caranya

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan konsultasi kepada wajib pajak yang ingin menggabungkan NPWP dengan suaminya pada 11 September 2023.

N, seorang wajib pajak dengan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagai pegawai swasta, mengunjungi KP2KP Pinrang untuk bertanya mengenai NPWP istri. Dia menyatakan bahwa dirinya ingin bergabung dengan NPWP suami.

“Saya dengar dari teman saya bahwa NPWP istri bisa digabungkan dengan NPWP suami. Namun, saya sudah memiliki NPWP sendiri dari sejak saya belum menikah,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, petugas Loket TPT KP2KP Pinrang Aisyah memberikan saran kepada N terkait dengan NPWP yang dimilikinya. Menurutnya, wajib pajak perlu mengajukan penghapusan NPWP lama sebelum bergabung dengan NPWP suami.

“Ibu bisa mengajukan penghapusan atas NPWP lama. Setelah penghapusan diterima, Ibu dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP keluarga sehingga nanti NPWP suami dan ibu gabung menjadi satu,” tuturnya.

Aisyah memberikan formulir permohonan penghapusan serta meminta N untuk melengkapi lampiran yang diperlukan, yaitu surat pernyataan tidak pisah harta yang dibubuhi materai 10.000, fotokopi NPWP dan KTP suami, NPWP istri yang ingin dihapuskan, serta Kartu Keluarga.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Setelah N melengkapi formulir dan berkas yang diperlukan tersebut, petugas pajak lantas menerima permohonan N dan memberikan penjelasan singkat kepada N terkait dengan proses penghapusan NPWP tersebut.

“Permohonan penghapusan NPWP paling lama enam bulan sejak diterima permohonannya. Petugas pajak akan menghubungi Ibu untuk melakukan verifikasi terkait permohonan penghapusan NPWP,” jelas Aisyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?