PROVINSI DKI JAKARTA

Ingin Diskon PKB 2021? Lunasi Dulu Tunggakan Tahun Sebelumnya

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Agustus 2021 | 12:22 WIB
Ingin Diskon PKB 2021? Lunasi Dulu Tunggakan Tahun Sebelumnya

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

JAKARTA, DDTCNews - Ada syarat yang harus dipenuhi jika warga DKI Jakarta ingin mendapatkan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021. Syaratnya, warga perlu melunasi terlebih dulu tunggakan PKB pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Ketentuan ini diatur pada Pasal 7 ayat (1) Pergub 60/2021. Aturan tersebut menyebutkan keringanan pokok PKB tahun pajak 2021 hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, PKB pada tahun pajak sebelum 2021 perlu dilunasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan diskon atas PKB 2021. Untungnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan terhadap wajib pajak yang hendak melunasi tunggakan PKB-nya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

"Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5%," bunyi Pasal 6 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Kamis (19/8/2021).

Tak hanya mendapatkan keringanan pokok, wajib pajak yang membayar tunggakan juga akan dibebaskan dari sanksi bunga sepanjang tunggakan PKB dibayar pada Agustus hingga September 2021.

Selain itu, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan PKB 2021 sebesar 5% hingga 10% jika tunggakan PKB tahun sebelumnya sudah dilunasi. Perinciannya, apabila PKB tahun pajak 2021 dibayar pada Agustus 2021 maka diskon yang diberikan sebesar 10%. Kemudian, bila PKB baru dibayar pada September, maka keringanan yang diberikan berkurang menjadi 5%.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Tak hanya memberikan diskon PKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya. Diskon yang diberikan mencapai 50%. Wajib pajak yang membayar BBNKB juga dibebaskan dari sanksi bunga akibat keterlambatan.

Perlu diketahui juga, insentif BBNKB penyerahan kedua ini diberikan kepada wajib pajak yang membayar BBNKB terutang pada Agustus 2021 hingga Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi