ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 11:30 WIB
Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat menikmati fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Mengutip aturan tersebut pada Kamis (29/11/2018), ada 5 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp100 miliar. Kelima, memenuhi besaran perbandingan antara utang dan modal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Untuk wajib pajak dalam negeri, selain harus memenuhi kriteria tersebut, harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham – yang tercatat dalam akta pendirian – telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan itu hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) peraturan tersebut.

Adapun pemenuhan kewajiban perpajakan itu harus dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. Surat keterangan fiskal ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Lebih lanjut, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika memenuhi kriteria, sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa rencana investasi dapat menggunakan fasilitas tax holiday. Jika tidak memenuhi kriteria, sistem OSS juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang memperoleh pemberitahuan terpenuhinya kriteria, dianggap telah mengajukan permohonan tax holiday jika telah menyampaikan persyarakatan kelengkapan berupa softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi serta perbandingan utang dan modal. Persyaratan itu dikirimkan melalui sistem OSS sebelum mulai berproduksi komersial atau penanaman modal baru.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru, atau paling lambat setahun setelah penerbitan izin usaha untuk investasi baru.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap, disampaikan sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian tax holiday. Dalam tahap ini, sistem OSS juga mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN