ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 11:30 WIB
Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat menikmati fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Mengutip aturan tersebut pada Kamis (29/11/2018), ada 5 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp100 miliar. Kelima, memenuhi besaran perbandingan antara utang dan modal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Untuk wajib pajak dalam negeri, selain harus memenuhi kriteria tersebut, harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham – yang tercatat dalam akta pendirian – telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan itu hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) peraturan tersebut.

Adapun pemenuhan kewajiban perpajakan itu harus dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. Surat keterangan fiskal ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika memenuhi kriteria, sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa rencana investasi dapat menggunakan fasilitas tax holiday. Jika tidak memenuhi kriteria, sistem OSS juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang memperoleh pemberitahuan terpenuhinya kriteria, dianggap telah mengajukan permohonan tax holiday jika telah menyampaikan persyarakatan kelengkapan berupa softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi serta perbandingan utang dan modal. Persyaratan itu dikirimkan melalui sistem OSS sebelum mulai berproduksi komersial atau penanaman modal baru.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru, atau paling lambat setahun setelah penerbitan izin usaha untuk investasi baru.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap, disampaikan sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian tax holiday. Dalam tahap ini, sistem OSS juga mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan