ATURAN BARU TAX HOLIDAY

Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 29 November 2018 | 11:30 WIB
Ingin Dapat Tax Holiday? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk dapat menikmati fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Mengutip aturan tersebut pada Kamis (29/11/2018), ada 5 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp100 miliar. Kelima, memenuhi besaran perbandingan antara utang dan modal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk wajib pajak dalam negeri, selain harus memenuhi kriteria tersebut, harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham – yang tercatat dalam akta pendirian – telah memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan itu hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir,” demikian bunyi pasal 3 ayat (5) peraturan tersebut.

Adapun pemenuhan kewajiban perpajakan itu harus dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. Surat keterangan fiskal ini diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Lebih lanjut, penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria tersebut, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018, dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Jika memenuhi kriteria, sistem OSS akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa rencana investasi dapat menggunakan fasilitas tax holiday. Jika tidak memenuhi kriteria, sistem OSS juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Wajib pajak yang memperoleh pemberitahuan terpenuhinya kriteria, dianggap telah mengajukan permohonan tax holiday jika telah menyampaikan persyarakatan kelengkapan berupa softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai investasi serta perbandingan utang dan modal. Persyaratan itu dikirimkan melalui sistem OSS sebelum mulai berproduksi komersial atau penanaman modal baru.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru, atau paling lambat setahun setelah penerbitan izin usaha untuk investasi baru.

Permohonan yang telah diterima secara lengkap, disampaikan sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak sebagai usulan pemberian tax holiday. Dalam tahap ini, sistem OSS juga mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP