ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Ajukan Perubahan Data NPWP? Begini Caranya Menurut DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Mei 2022 | 17:00 WIB
Ingin Ajukan Perubahan Data NPWP? Begini Caranya Menurut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perubahan data perpajakan yang terekam dalam nomor pokok wajib pajak (NPWP). Data-data yang bisa diubah antara lain alamat tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.

Untuk mengajukan perubahan data NPWP ini, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak.

"Selain itu, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang bisa diunduh di laman pajak.go.id," DJP dalam unggahannya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kemudian, seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan perubahan data NPWP perlu dikirim kepada KPP administrasi. Pengiriman bisa dilakukan dengan cara datang langsung, lewat jasa ekspedisi, atau lewat Pos.

Perubahan data wajib pajak bisa juga dilakukan dengan menghubungi Kring Pajak di 1500 200 dan layanan live chat di laman pajak.go.id. Waktu pelayanan Kring Pajak dan live chat adalah Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sebagai informasi, layanan online yang disediakan DJP juga memfasilitasi aktivasi kembali nomor pokok wajib pajak (NPWP) non-efektif (NE).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terlebih dahulu ada beberapa hal yang perlu disiapkan untuk mengaktifkan kembali NPWP berstatus NE yakni NPWP, nama, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, dan nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP.

Terakhir, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) yang telah jatuh tempo, bagi wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi