LAYANAN PAJAK

Ingin Ajukan Pemindahbukuan Melalui e-Pbk? DJP: Hanya Butuh NTPN Saja

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Ingin Ajukan Pemindahbukuan Melalui e-Pbk? DJP: Hanya Butuh NTPN Saja

Poster layanan e-Pbk oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk versi 1 cukup membutuhkan data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan mengatakan pengajuan pemindahbukan melalui e-Pbk tidak mengharuskan penyertaan lampiran dokumen seperti pada pengajuan secara manual.

“Jadi yang dibutuhkan kawan pajak [untuk proses pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 1] hanya data NTPN nya,” kata Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Darmawan persyaratan administrasi berupa NTPN merupakan bagian dari limitasi implementasi e-Pbk versi 1 yang baru masuk tahap uji coba (piloting). Wajib pajak hanya membutuhkan NTPN untuk melakukan pemindahbukuan karena e-Pbk versi 1 masih belum memfasilitasi pengunggahan (upload) dokumen.

NTPN sendiri merupakan nomor unik yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. NTPN umumnya terdapat pada surat setoran pajak, surat setoran elektronik, bukti penerimaan atau sarana administrasi lain. Simak juga 'Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?'

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengajuan pemindahbukuan secara manual diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Beleid tersebut mengatur sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemindahbukuan secara manual, yakni dokumen asli atas bukti pemindahbukuan, surat penyataan kesalahan perekaman, dokumen pemberitahuan cukai/pabean impor, fotokopi KTP, fotokopi identitas wakil badan, dan surat pernyataan bermeterai dari pihak penyetor.

Kendati demikian, dokumen yang diperlukan tersebut tidak harus dilampirkan seluruhnya. Wajib pajak perlu menyesuaikan dengan alasan kekeliruan yang dilakukan sehingga diajukan pemindahbukuan. Simak infografis 'Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pemindahbukuan'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?