LAYANAN PAJAK

Ingin Ajukan Pemindahbukuan Melalui e-Pbk? DJP: Hanya Butuh NTPN Saja

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Ingin Ajukan Pemindahbukuan Melalui e-Pbk? DJP: Hanya Butuh NTPN Saja

Poster layanan e-Pbk oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk versi 1 cukup membutuhkan data nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan mengatakan pengajuan pemindahbukan melalui e-Pbk tidak mengharuskan penyertaan lampiran dokumen seperti pada pengajuan secara manual.

“Jadi yang dibutuhkan kawan pajak [untuk proses pemindahbukuan melalui e-Pbk versi 1] hanya data NTPN nya,” kata Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Darmawan persyaratan administrasi berupa NTPN merupakan bagian dari limitasi implementasi e-Pbk versi 1 yang baru masuk tahap uji coba (piloting). Wajib pajak hanya membutuhkan NTPN untuk melakukan pemindahbukuan karena e-Pbk versi 1 masih belum memfasilitasi pengunggahan (upload) dokumen.

NTPN sendiri merupakan nomor unik yang digunakan sebagai tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara. NTPN umumnya terdapat pada surat setoran pajak, surat setoran elektronik, bukti penerimaan atau sarana administrasi lain. Simak juga 'Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?'

Adapun dokumen yang perlu dilampirkan untuk pengajuan pemindahbukuan secara manual diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Beleid tersebut mengatur sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pemindahbukuan secara manual, yakni dokumen asli atas bukti pemindahbukuan, surat penyataan kesalahan perekaman, dokumen pemberitahuan cukai/pabean impor, fotokopi KTP, fotokopi identitas wakil badan, dan surat pernyataan bermeterai dari pihak penyetor.

Kendati demikian, dokumen yang diperlukan tersebut tidak harus dilampirkan seluruhnya. Wajib pajak perlu menyesuaikan dengan alasan kekeliruan yang dilakukan sehingga diajukan pemindahbukuan. Simak infografis 'Dokumen yang Wajib Dilampirkan saat Mengajukan Pemindahbukuan'. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI